Oleh: Dr Nurbani Yusuf MSi
KLIKMU.CO
Sejenak terbayang GNPF yang heroik mengawal fatwa MUI. Alangkah baiknja jika Kokam (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) juga bertindak sama: mengawal fatwa PP. Allahu Akbar!!!
Kalau bukan Kokam, siapa lagi? Negara mati gaya. Fatwa PP tentang Covid-19 telah terbukti benar, saatnya kawal fatwa PP dengan takbir keras. Muhammadiyah memanggilmu, jadi jangan abaikan!!
***
Gerakan Pengawal Fatwa MUI yang kemudian popular disebut GNPF pernah jibaku, meski kemudian kempis karena kehilangan momen, tapi cukup membuat nyali musuh Islam bergetar takut.
Lantas, bagaimana nasib Fatwa PP? Sebuah pertanyaan yang berujung duka, atau semacam ‘antara ada dan tiada’ (wujudihi ka adamihi). Sebut saja maklumat PP tentang Covid-19 terdengar sayup-sayup, bahkan ada kesan diabaikan (semoga tidak benar), termasuk berbagai fatwa lainnya, tapi saya merasakan betul di level grassroot tak banyak dimengerti.
Ada indikasi melawan atau membangkang fatwa PP dengan berbagai dalih, bahkan ada yang membantah dengan fatwa ‘orang luar’ yang dijadikan hujah. Paradoks kalau bukan ambiguitas saya bilang.
Gejala ini cukup merisaukan, bahkan menjadi ancaman pengeroposan dari dalam. Ironis jika kemudian fatwa-fatwa PP malah disoal di kalangan kader-kader, bahkan pimpinan persyarikatan di tingkat bawah meski sedikit yang mulai tidak seiring. Karena berbagai konteks dan pemahaman yang berbeda-beda. Sibuk berwacana dan mengumbar aura negatif media sosial ke Persyarikatan.
***
Fatwa-fatwa PP itu diperbincangkan untuk dilaksanakan, bukan diperbincangkan untuk dilawan dan dibantah. Fatwa PP adalah hasil musyawarah para ulama Persyarikatan. Jadi tak elok jika masih dipermusyawarahkan lagi untuk dilawan. Kecenderungan diskresi harus dicegah sedini mungkin agar tak terus mengembara liar.
Realitas inilah yang menjadikan posisi Kokam sangat strategis dan urgen jika dikemudikan dengan progresif. Tidak hanya menjaga fatwa-fatwa dan kebijakan Persyarikatan secara eksternal, tapi juga internal sesuai kebutuhan.
Kokam menempati posisi kunci terdepan mengawal setiap kebijakan Persyarikatan. Sebab Kokam memiliki daya overmacht sebagai sebuah institusi: ‘bergerak di bawah satu komando siap laksanakan! Sudah seharusnya Kokam menjaga masjid, mushala, dan amal usaha lainnya yang tidak patuh dan taat pada fatwa PP.
Agar maklumat dan fatwa PP tidak kehilangan daya overmacht, Kokam adalah jaminan mutu sebagai pengawal fatwa-fatwa PP yang punya potensi diabaikan atau dilawan kader sendiri.
Allahu akbar!
@nurbaniyusuf
Aktivis Kokam ’80-an
Komunitas Padhang Makhsyar