Imbauan PP Muhammadiyah Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

0
1032
Bisnisnews.com

KLIKMU.CO – Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11–25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rabu (6/1/2021).

Pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan kondisi pandemi di Indonesia pada Januari 2021 yang terus menunjukkan peningkatan kasus positif.

Pada kurun waktu 6–13 Januari 2021 dilaporkan bahwa terdapat penambahan kasus di atas 8.000 per hari. Bahkan pada 8, 9, 12 dan 13 Januari 2021 penambahan kasus terkonfirmasi positif harian lebih dari 10.000 dengan puncak kasus tertinggi pada 13 Januari 2021 sebanyak 11.278 kasus konfirmasi positif.

Muhammadiyah memandang ini merupakan periode dengan penambahan kasus positif harian tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak 2 Maret 2020. Akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 13 Januari 2021 mencapai 858.043 dan akumulasi angka kematian akibat Covid-19 mencapai 24.951 jiwa.

Berkaitan dengan kebijakan PPKM tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan beberapa hal.

Pertama, segenap warga, pimpinan, dan kader Muhammadiyah perlu memberikan keteladanan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Misalnya dengan pembatasan kegiatan di lingkungan Persyarikatan. Mulai kegiatan perkantoran di seluruh majelis dan lembaga sampai seluruh amal usaha Muhammadiyah/Aisyiyah.

“Kegiatan perkantoran di lingkungan persyarikatan (majelis, lembaga, ortom, amal usaha) sedapat mungkin menyelenggarakan WFH (work from home),” ujar Ketua PP Muhammadiyah dr H Agus Taufiqurrohman SpS MKes, Kamis (14/1/2021).

Apabila tidak memungkinkan, lanjut Agus, maksimal hanya 25% dari total pegawai. Berikutnya, kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan secara daring antara lain rapat, menerima tamu, dan lain-lain.

Namun, hal khusus diperuntukkkan bagi amal usaha bidang kesehatan. Mereka bakal menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kehatan yang telah berlaku.

Kegiatan ibadah selama PPKM juga sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing. Apabila dilaksanakan di masjid, perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.

”Untuk warga dan keluarga persyarikatan, mereka diminta menahan diri agar tidak keluar rumah, tidak menerima tamu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada anggota keluarga yang keluar rumah, setiap keluarga harus ada upaya identifikasi terjadinya risiko penularan di keluarganya, terutama kegiatan keluar rumah yang membuat kerumunan,” tegasnya.

Agus juga menginstruksikan kepada Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan untuk melakukan monitoring dan melaporkan kepada MCCC setingkat di atasnya.

Terkait dengan vaksin, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak seluruh warga Muhammadiyah dan amal usaha bidang kesehatan agar terlibat aktif menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19. “Dengan tetap tidak melupakan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment),” tandasnya.  (AS)

Baca surat edaran resmi di sini

EDARAN 01 tahun 2021-PPMK dan Vaksinasi Covid-19-c-RESMI-oke

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini