Membangun Kualitas Demokrasi Kita

1
1498
Foto dagelan demokrasi diambil dari muslimah.news

KLIKMU.CO

Oleh: Abdul Kholiq*

Saat ini Indonesia bisa disebut sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Para pemimpin politik dipilih secara langsung oleh rakyat. Melalui pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Kesuksesan pemilu dari waktu ke waktu, menjadikan Indonesia sebagai Negara yang mengalami keberlanjutan demorasi yang baik.

Rakyat memilih pemimpin dan memberikan mandat kepada yang terpilih mengelola negara untuk kepentingan mereka (rakyat). Hasil pemilu diharapkan melahirkan para pemimpin berkualitas (baik di eksekutif maupun legislatif). Sehingga, mampu menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat dalam beragam aspeknya. Inilah esensi dari pemilu demokratis yang harus terus dipedomani sehingga semakin relevan dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan suksesnya demokrasi di atas pentingnya sistem demokrasi yang kuat dan sehat. Untuk menghadirkan pilkada yang demokratis ada tiga prasyarat yang harus dipenuhi. Pertama, terkait dengan kualitas calon, pilkada harus mampu menghadirkan calon berkualitas. Kedua, terkait dengan kualitas penyelenggaraan pilkada. Ketiga, terkait dengan pemilih.

Kualitas calon setidaknya bisa dilihat kiprahnya di masyarakat, apakah sebelum dan sesudah menjadi caleg ada konsistensi perilaku kepedulian terhadap problem masyarakat. Hal serupa bagi para incumbent ,apakah sebelum dan selama menjadi anggota Dewan tetap merakyat, memperjuangkan kepentingan umum atau tidak. Jika tidak, kesimpulannya dia bukan pejuang sejati tetapi seorang oportunis.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, hasil pemilu yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Sebab, penyelenggara memiliki tanggung besar dan utama untuk kesuksesan tersebut. Sebab kredibel dan tidaknya panitia penyelenggara, akan berpengaruh besar pada elemen lain yang terlibat dalam proses pemilu termasuk stak holder itu sendiri. Bagaimana ini bisa diwujudkan? Salah satunya kuncinya adalah panitia penyelenggara yang kredibel dan akuntabel, sehingga terselenggara pemilu yang berkualitas dan transparan, tingginya partisipasi publik, serta berfungsinya seluruh lembaga yang ada.

Dalam UU No 10/2016 mengatakan bahwa pilkada merupakan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pilkada yang tidak hanya terpusat pada salah satu stakeholder penyelenggara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juga memberi ruang kepada Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan berupa pencegahan dan penindakan sebagai wujud dari pengawasan partisipatif. Bawaslu pada Pemilu Tahun 2014 telah mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu melalui Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) secara nasional.

Sebab, teknis proses penyelenggaraan pemilu merupakan prosedur mengubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah. Siapa yang menjadi pemilih, bagaimana pendaftaran atau pemutakhiran daftar pemilih dilakukan, dan apa saja hak dan kewajiban pemilih harus diatur secara jelas. Siapa yang dapat menjadi peserta pemilu, bagaimana pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu dilakukan, juga harus diatur lengkap.

Aspek kualitas penyelenggara di lapangan menjadi sorotan penting, sehingga seleksi khususnya PPK, PPS, dan KPPS harus dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandiriannya.
Dengan seluruh upaya penguatan itu, KPU-Bawaslu didukung Sentra Gakum Terpadu ke depan dituntut untuk semakin efektif dan eksesif dalam menegakkan aturan serta menjamin pilkada yang berkualitas.

Membangun demokrasi yang sehat di Indonesia diperlukan masyarakat sipil (pemilih) yang kuat dan mengerti hak-haknya serta menggunakan hak-hak nya itu untuk mendesakkan agenda penting termasuk memberantas korupsi.
Untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, tidak cukup hanya dengan kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu/Pilkada saja. Membangun kualitas dan integritas pemilih juga merupakan suatu tantangan yang cukup berat dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu harus memberikan pendidikan kepemiluan yang cukup bagi pemilih untuk memberikan pilihan politiknya.

Dalam proses demokrasi para pemilih hendaknya memiliki tanggung jawab dan memiliki sikap kedewasaan politik. Sehingga pemilu benar-benar sebagai proses demokrasi yang menhasilkan pemimpin berintegritas, sesuai kehendak rakyat.

*Wartawan KLIKMU.CO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini