Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik

0
759

KLIKMU.CO – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah menyampaikan somasi kepada Ade Armando atas tuduhan berbau fitnah dan pencemaran nama baik kepada Muhammadiyah dan Prof Dr Din Syamsuddin MA. Pemuda Muhammadiyah juga menuntut kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk mencabut postingannya di Facebook pada 1 Juni 2020 itu.

Berikut isi lengkap somasi atas nama Andika Budi Riswanto SH yang menjabat Wakil Ketua PWPM Jawa Tengah/Komandan KOKAM Jawa Tengah tersebut.

KOKAM PWPM Jawa Tengah dengan ini memberikan somasi kepada Pemilik dan Admin akun media sosial FACEBOOK Ade Armando, yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2020 akun media sosial FACEBOOK Ade Armando memposting secara umum status yang berbunyi: ”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat” dengan melampirkan flyer foto Bapak Din Syamsudin di bawahnya ;———————
  2. Bahwa postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah. Pertama, fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., dengan menyebutkan “si dungu” kepada tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020 ;—————————————————-
  3. Bahwa postingan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., oleh karenanya telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ;—————–
  4. Bahwa KOKAM PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk mencabut postingannya di media social FACEBOOK pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando ;——————- PEMUDA MUHAMMADIYAH PIMPINAN WILAYAH PEMUDA MUHAMMADIYAH J A W A T E N G A H Gedung Dakwah Muhammadiyah Lantai 4 Jl. Singosari No. 33 Telp. (024) 8452659, 416555 Fax. (024) 8417060, 8452659 Semarang 50242 Email : pwpmjateng33@gmail.com | Website : www.pwpmjateng.or.id
  5. Bahwa jika dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu.;—————————————————————————————————

Demikian somasi ini kami sampaikan, untuk diperhatikan pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando dan segera dilaksanakan.

Semarang, 09 Syawal 1441 H

01 Juni 2020 M

Surat Somasi – KOKAM PWPM Jateng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini