Pidato Iftitah Lengkap Kiai Mahsun Jayadi dalam Raker PDM Kota Surabaya

0
1180
Foto Kyai Mahsun Djayadi diambil dari dokumen pribadi sebelum masa pandemi

Meneguhkan Gerakan Keagamaan dalam Implementasi ”Fastabiqul Khairat”

Oleh: Dr Mahsun Djayadi MAg

Ketua PDM Kota Surabaya

(Disampaikan dalam acara rapat kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya pada Ahad, 27 Desember 2020, di Pusdam, Surabaya)

 

  1. Meneguhkan Gerakan Keagamaan.

Diksi “Meneguhkan Gerakan Keagamaan” sesungguhnya mempunyai rujukan yang jelas dalam dokumen resmi PP Muhammadiyah, yaitu tema Milad Ke-108 Muhammadiyah yang diperingati pada 18 November 2020. Tema lengkapnya berbunyi “Meneguhkan Gerakan Keagamaan Hadapi Pandemi dan Masalah Negeri”.

Meneguhkan Gerakan Keagamaan memiliki tafsir  yang luas, utamanya jika dikaitkan dengan dinamisasi gerakan dakwah amar makruf nahi munkar yang merupakan karakteristik persyarikatan Muhammadiyah. Landasan teologisnya ada dalam QS Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

(Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung).

Setidak-tidaknya ada tiga kandungan substantif dalam ungkapan “Meneguhkan Gerakan Keagamaan” sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh aktifitas organisasi dalam persyarikatan Muhammadiyah baik program utama di structural, majelis, ortom, Amal usaha (AUM), Lembaga, biro, semuanya harus berbasis nilai-nilai ajaran agama Islam. Semuanya harus jelas landasan teologisnya, dan semuanya harus menghasilkan keluaran berupa perilaku kehidupan yang Islami.

Sering kali terjadi pada seseorang, atau kelompok tertentu, atau organisasi tertentu, mungkin dalam perilaku social, ekonomi, politik, budaya. Ketika terjerat masalah yang rumit. Untuk menyelesaikannya dibutuhkan seperangkat kegiatan tetapi kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-baqarah ayat 2 :

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Terjemah: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,

 

  1. Bahwa sikap keberagamaan Islam yang dimiliki setiap pimpinan, warga dan simpatisan Muhammadiyah serta umat Islam seharusnya “kaffah” yakni totalitas secara structural maupun fungsional. Bahwa ber-Islam bukan sekadar mengetahui Islam secara structural saja, mengetahui rukun iman, rukun Islam, hafal do’a-do’a, dan melaksanakan ibadah , hanya formalitas belaka. Tetapi harusnya pemahaman dan pelaksanaan peribadatan yang dilakukan oleh setiap muslim, tercermin dan menjadi bagian dari perilaku kehidupan sehari hari. Apa yang diucapkan di lidah, mesti sesuai dengan kelakuan kesehariannya. Jangan sampai hanya pandai bicara dan retorika tetapi tidak ada bukti nyata dalam perilakunya.

Firman Allah dalam QS. As-Shaf ayat 2-3 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan, apa yang tidak kamu perbuat?.” – (QS.61:2)

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

“Amat besar kebencian di sisi Allah, bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” – (QS.61:3)

 

  1. Bahwa meneguhkan keberagamaan berarti meningkatkan kualitas keberagamaan seorang muslim disertai tingkat “spiritualitas” yang tinggi. Bahwa perilaku keberagamaan seorang muslim bukan sekadar kegiatan ritual yang kering, bahkan tanpa rasa peresapan jiwa, kehadiran hati, kekhusyu’an.

Dalam Bahasa tasawuf (baca: Ihsan), seorang sufi  syekh Athoillah Al-Askandari mengatakan :

Man Tashawwafa walam tafaqqaha faqad Talahhada.

Waman Tafaqqaha walam Tashawwafa faqad Tafassaqa.

Waman Jama’a bainahuma Faqad Tahaqqaqa.

Barang siapa memiliki spiritualitas yang tinggi tetapi tidak menjalankan syari’at, maka sungguh dia telah mulhid (tidak beragama).

Barang siapa menjalankan syari’at tetapi tidak disertai nilai-nilai spiritualitas yang tinggi, maka sungguh dia telah fasiq.

Dan barang siapa mampu memadukan keduanya (melaksanakan syari’at dengan semangat spiritualitas yang tinggi), maka dia telah berada pada maqom Hakikat.

 

Tentu Muhammadiyah tidak taqlid kepada pendapat seorang sufi tersebut. Tetapi yang saya maksud adalah bahwa sikap dan perilaku keberagamaan kita hendaklah disertai “Ihsan” yang dijelaskan dalam hadits bahwa hendaklan beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah. Kalaupun kita tidak bisa melihat Allah, maka ketahuilah bahwa Allah melihat kita.

Makna substantifnya, bahwa dalam segala perilaku keberagamaan kita, dan perilaku social, atau mu’amalah kita, senantiasa dilakukan dalam kerangka Ihsan. Di dalam Ihsan terkandung kejujuran, keikhlasan, ridha, amanah, penghayatan jiwa (pandangan bathin), hanya mencari ridha Allah semata.

 

  1. Implementasi “Fastabiqul Khairat”.

Kalimat “Fastabiqul Khairat” sejatinya merupakan ungkapan resmi al-Qur’an, dalam surat Al-Baqarah ayat 148 :

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا۟ يَأْتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

artinya: Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Juga terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 48 :

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,”

Dari ke dua ayat tersebut di atas, khususnya pada kalimat “Fastabiqul Khairat”, mengandung makna :

  1. Perintah Allah untuk berlomba-lomba dalam beramal shalih, ketaatan dan mencari ridha Allah. Jika ada kata perintah dalam Al Quran, bermakna bahwa itu hukumnya wajib. Amal shalih, adalah segala aktifitas yang tepat sasarannya, tepat guna dan berhasil guna. Al-Khair adalah segala kebaikan yang sesuai dengan standar Islam.
  2. Tidak hanya berlomba-lomba, tetapi juga bersegera dalam beramal baik. Tidak menunda-nunda, dan harus tersistem secara rapi dan teratur. Bukan sekedar meneruskan kebaikan, tetapi harus menciptakan kebaikan-kebaikan baru.
  3. Berlomba-lomba mengandung makna mengambil inisiatif dan proaktif, tidak reaktif hanya menunggu perintah, tetapi menjadi pelopor dalam beramal shalih dan ketaatan, serta tetap konsisten dan istiqomah dalam berbuat kebaikan.
  4. Kata “Khairat” ini adalah bentuk jama’ atau menunjukkan bahwa yang di maksud dalam ayat ini bukan hanya satu jenis kebaikan saja (khair) tetapi adalah kebaikan-kebaikan yang beraneka macam, dalam semua bidang kehidupan. Standar kebaikan, adalah standar ajaran agama Islam.
  5. Mendahulukan ibadah yang hukumnya wajib lebih utama daripada menunda-nunda atau mengakhirkannya. Maka, bersegeralah dalam menyongsong kebaikan, dan tetap istiqomah dalam kebaikan.

 

Dalam konteks Muhammadiyah, antara kalimat “Meneguhkan Gerakan Keagamaan” dengan kalimat “Fastabiqul Khairat” , mempunyai hubungan yang erat. Bukan hanya hubungan fungsional saja tetapi yang terpenting adalah hubungan implementatif. Bahwa persyarikatan Muhammadiyah sebagai Gerakan keagamaan dengan visi utama menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Meneguhkan Gerakan keagamaan bagi persyarikatan Muhammadiyah adalah sebuah  keniscayaan.

Implementasi dari peneguhan gerakan keagamaan tersebut adalah dalam bentuk aktivitas (program) yang terencana dan terukur. Semua program yang terencana dan terukur bermakna “Al-Khairat” yakni segala macam kebaikan yang berstandar nilai-nilai ajaran Islam berdasar al-Qur’an dan Sunnah. Bentuk nyata implementasi tersebut ada di dalam program majelis-majelis, Lembaga, biro, ortom, amal usaha (AUM) di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah. Semua bergerak secara simultan, menuju visi utama yakni yang termuat dalam maksud dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah yaitu : Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini