Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur: Kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan.

0
1950
Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono (kiri) saat mengumumkan pencabutan surat edaran yang berisikan penyelenggaraan sholat Iedul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, Senin (18/5/2020) diambil dari surya.co.id

KLIKMU.CO- diambil dari laman berita (beritajatim.com 17/5)Surabaya– Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

“Siang tadi kami melakukan rapat bersama Kepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum, Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Prof Dr KH M Ridwan Nasir, Ketua Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Dr KH Soedjak, Bidang Tarbiyah Dr Hasan Ubaidillah, Dr M Koderi, KH Muhibbin Zuhri dan Humas Helmy, maka dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) petang.

Dengan dicabutnya surat itu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan. Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Sekdaprov Jatim yang membolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).

“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya ketika itu.

Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.

Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tuturnya.

Bagaimana dengan ketentuan Salat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?

“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” tukasnya

Sementara itu ketua MCCC Surabaya H.M Arif An kepada kontributor KLIKMU.CO menambahkan 

” Saya mengapresiasi kepada Ibu Gubernur Jawa Timur yang dengan lapang dada menerima masukan sehingga pelaksanaan Shalat idul fitri di Masjid Al Akbar Surabaya dibatalkan, saya ikhtiar ini adalah yang terbaik untuk umat. Dan kami juga berharap kepada masyarakat di surabaya raya untuk mentaati program PSBB gelombang 2 ini hingga tuntas”,pungkasnya

Cabut Surat, Sekdaprov Jatim: Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Batal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini