Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi

0
486
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati MKM. (Twitter Kemenkes)

KLIKMU.CO – Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Tak terkecuali warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksin.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan. Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati MKM mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.

Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota diimbau berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi yang belum memiliki NIK.

“Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” paparnya.

Dr Widyawati menambahkan, kebutuhan vaksin dan logistik untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi belum mencukupi, dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini