8 April 2025
Surabaya, Indonesia
Berita Umum

Abdul Mu’ti: Kinerja Polri Layak Diapresiasi, tapi Publik Masih Menunggu Proses Peradilan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti. (Okezone)

KLIKMU.CO – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim yang telah melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

“Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian,” kata Abdul Mu’ti di laman Facebook-nya, Rabu (10/8/2022).

Menurut Muti, polisi, terutama tim khusus dan inspektorat khusus, masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Publik pun menunggu proses peradilan.

“Keberanian polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Rabu (10/08/2022) di laman resmi Polri.

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan. Yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun membeberkan peran masing-masing tersangka itu. Pertama, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga meninggal dunia.

“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen FS di Kompleks Polri Duren 3,” ungkapnya.

Kemudian, Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu bertugas melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Terakhir, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kabareskrim Polri mengungkapkan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas tutup Kabareskrim. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *