Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta

0
530
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup 12 outlet Holywings di ibu kota. (Alinea)

KLIKMU.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan. Hal itu disampaikan Anies lewat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra.

“Seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat. Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resminya pada Senin (27/6/2022) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang mendasari rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.Salah satunya, beberapa outlet Holywings di ibu kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Dugaan pelanggaran itu, kata dia, juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan online single submission risk-based approach (OSS RBA).

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” terang Andhikalagi.

Menurut dia, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di ibyu kota ternyata hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin ini, lanjut dia, hanya diperuntukkan pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. “Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat,” tegasnya.

Nah, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Sebanyak 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 47221. Artinya 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut adalah Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini