Jakarta, KLIKMU.CO – Umat Islam diimbau untuk mewaspadai dampak dari judi online bagi negara Indonesia. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, saat ini jumlah pelaku judi online mencapai 201.122 orang.
Adapun keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (29/4).
Anwar menjelaskan, beberapa dampak yang bakal terjadi, antara lain, dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan. Sehingga mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.
Kemudian, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi. Hal itu dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.
Si pelaku juga akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya. Baik dengan teman sendiri maupun dengan anggota keluarga.
“Sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian,” kata Ketua PP Muhammadiyah itu.
Berikutnya, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum. Hal itu tentu dapat memengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.
Karena sudah kecanduan, Anwar menyebut pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian sehingga dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.
Untuk itu, dia meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi daring.
“Karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang,” tegasnya.
(AS)