Awas! PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bakal Dipecat

0
211
Sejumlah PNS antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). PNS bolos 10 hari berturut-turut kini bisa dipecat. (Antara)

KLIKMU.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketentuan itu juga berlaku bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No 16/2022 yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo.

Dia tidak mempersalahkan penerapan pola WFO dan WFH bagi beberapa instansi. Sebab, itu sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

“Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Tjahjo menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini