Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap, Ini Alasannya

0
555
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Biro Pers Setpres)

Jakarta, KLIKMU.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi dalam aplikasi Sirekap. Hal itu disampaikan untuk merespons dugaan penghentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh KPU.

“Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ahad (18/2/2024).

Meski begiu, Bagja meminta KPU tetap melanjutkan form pindai model C. Hasilnya kemudian diunggah pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat.

Selain itu, Bagja juga meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap serta terus memantau secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap.

“KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang,” tandas Bagja.

Sebagaimana diketahui, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan sementara. Menurut informasi, proses rekap di kecamatan distop oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU dengan alasan sistem Sirekap error.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty juga mengingatkan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan melekat sesuai dengan prosedur dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Kita saat ini memasuki tahapan yang amat penting. Akan menjadi masa-masa yang menentukan bagaimana kualitas kerja pengawasan kita dalam proses rekapitulasi berjenjang yang akan kita lakukan. Ini membutuhkan kehati-hatian secara tata cara prosedur dan mekanisme tidak boleh ada yang tidak benar,” jelasnya saat melakukan supervisi pengawasan ke tiga daerah, yakni Bawaslu Kota Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan Bawaslu Kabupaten Subang, Sabtu (17/2/2024).

Lolly menambahkan, dalam melakukan pengawasan perlu dilengkapi dengan dokumentasi yang lengkap. “Tiap hasil penghitungan di tingkat desa difoto. Hal ini demi menjaga suara. Pengawasan tidak boleh asal-asalan,” tuturnya.

Lolly menyatakan, saat ini mulai muncul ketidakpercayaan proses pemilu maupun terhadap penyelenggara pemilu. Dia menyatakan bahwa hal ini salah satunya akibat adanya gangguan Sirekap.

“Ketidakpercayaan mulai naik berkenaan dengan Sirekap yang mengalami gangguan. KPU menyatakan ada jutaan yang berusaha meretas Sirekap,” ujarnya.

(AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini