Benarkah Pungutan Pajak Judi Online Itu Haram?

0
53
Benarkah Pungutan Pajak Judi Online Itu Haram? (Ilustrasi: Stock/Wpadington)

Oleh: Thoat Setiawan

KLIKMU.CO

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membahas seputar pemungutan pajak perjudian online (slot). Perdebatan ini muncul ketika aliran uang senilai $9 miliar atau sekitar Rp 150 triliun dikirim ke luar negeri melalui perjudian online.

Saya tegaskan bahwa memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Di dalam agama Islam, berjudi hukumnya haram. Alasan judi diharamkan dalam Islam karena memiliki beberapa faktor, yaitu merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antarsesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah SWT, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram.

Pengertian Perjudian dalam Hukum Islam

Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir المیسر dalam bahasa arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr الیسر yang secara bahasa berarti “wajibnya sesuatu bagi pemiliknya”, juga berasal dari kata al-yusr yang berarti muda. Akar kata lain al-yasar yang berarti kekayaan.

Menurut Al-Azhari, kata maysir berarti “potongan yang menjadi objek taruhan”. Ia dinamakan judi karena potongan-potongan itu dibagi sedemikian rupa sehingga seolah-olah ia menjadi milik orang-orang yang ikut di dalamnya. Sehingga masyir adalah kegiatan atau permainan yang mengandung unsur taruhan dan menyerempet-nyerempet bahaya serta melalaikan Allah dalam melakukan perintah shalat.

Sementara itu, penjudi adalah pelaku permainan tersebut atau pemain judi. Permainan yang mengandung unsur taruhan itu di Indonesia disebut dengan judi. Adapun taruhan yang dipasang dalam judi pada dasarnya adalah uang.

Dasar Hukum Perjudian Online dalam Hukum Islam

Dasar hukum perjudian dalam Al-Qur’an: surat Al-Baqarah ayat 219:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Sesudah itu, turunlah ayat yang lebih tegas yang menyuruh mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar dan berjudi, yaitu surat Al-Maidah ayat 90-91:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Adapun dasar hukum perjudian dalam hadis dosa judi itu tidak hanya didapatkan oleh orang yang melakukannya. Bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersedekah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من حَلَفَ فقال في حَلِفِهِ: بِاللاَّتِ وَالْعُزَّى، فليقل: لا إله إلا الله، ومن قال لصاحبه: تعال أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ.

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radihiyallahu Anhu, dia berkata Rasulullah Shallallhu Alaihi Wa’sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan Demi Latta dan Uzza, hendaklah dia berkata La ilaha illa Allah, dan barang siapa berkata kepada kawannya, Mari aku ajak kamu berjudi, maka hendaknya ia bersedekah!” (HR Al-Bukhari No 4860; Muslim No 1647).

Adapun dasar hukum perjudian kaidah fikihnya berbunyi:

وَمَا أَدَّى إلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَام

Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal 114).

Sanksi terhadap Pelaku Perjudian Online dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, tindak pidana perjudian dikenakan hukuman ta’zir. Ta’zir dalam hukum Islam adalah hukuman atas tindak pidana yang hukumnya belum ditentukan oleh syara’, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh hakim (ulil amri). Yang dimaksud dengan ta’zir ialah ta’dib, yaitu memberi pendidikan (pendisiplinan).

Meskipun perjudian online tidak dimainkan secara langsung atau secara berhadapan-hadapan, ketetapan hukumnya disamakan dengan hukum perjudian yang umumnya sudah ditetapkan dalam hukum Islam sebab. Bentuk perjudian online pada intinya sama saja dengan perjudian yang sejak dahulu sudah dimainkan oleh orang-orang pada zaman jahiliyah yang menyebabkan kebencian serta peperangan di kalangan penjudi tersebut.

Maisir atau judi sanksi hukumnya disejajarkan dengan jarimah khamar, karena khamar dan maisir sama-sama menimbulkan kemudaratan. Di antaranya mendatangkan permusuhan dan dendam, menghalangi dan menolak untuk ingat Allah dan shalat, mendatangkan krisis moral dan menurunnya etos kerja akibat manusia terbiasa dan terdidik dengan perbuatan-perbuatan malas, dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga, merusak masyarakat, karena dengan merajalelanya khamar dan maisir, maka timbul pula berbagai tindak kriminal lainnya.

Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa, dan kemanfaatan harta benda. Karena itu, Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk dengan 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Hal ini karena khamar dan barang-barang memabukkan yang lain merupakan racun yang mematikan.

Dengan demikian, Islam mengharamkan khamar ini antara lain adalah demi memelihara kesehatan dan mengharamkan perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan. (*)

Thoat Setiawan
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini