Jakarta, KLIKMU.CO – Besok (28/11) kampanye Pemilu 2024 dimulai. Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, para peserta pemilu memiliki waktu kampanye selama 75 hari.
Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Ada sejumlah aturan yang tertuang dalam PKPU 3/2022. Antara lain, prinsip kampanye dan larangan kampanye.
Prinsip Kampanye
Mengutip PKPU di atas, pada bab 1 pasal 2 disebutkan beberapa prinsip untuk menjalankan tahapan kampanye pemilu.
Yakni, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Larangan Kampanye
Hal penting yang juga perlu diperhatikan oleh calon adalah soal larangan dalam kampanye. Penjelasan mengenai larangan selama kampanye pemilu dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 70, 71, dan 72.
Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa bahan kampanye pemilu tidak boleh ditempelkan di beberapa tempat. Misalnya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), dan dedung atau fasilitas milik pemerintah.
Juga jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Sementara itu, dalam Pasal 71 disebutkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat. Antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi).
Selain itu, dilarang di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lalu, pasal 72 menjelaskan secara umum apa saja hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Di antaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Berikutnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Selain itu, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Terakhir, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pesan Bawaslu
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu RI mengimbau kepada seluruh pihak yang bakal beraktivitas pada momen itu untuk taat aturan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, khususnya tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk taat pada peraturan. Dia berharap mereka bisa memanfaatkan waktu kampanye dengan efektif.
“Kami mempersilakan peserta untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya. Silakan! Inilah ajang bagi bapak-ibu peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih di republik ini, visi-misi atau citra diri,” kata Bagja saat acara sosialisasi Gakkumdu di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, pada Senin (27/11).
Bagja juga berharap pihaknya mendapatkan bantuan dalam menjalankan fungsi dan tugas Bawaslu. Menurut dia, pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan agar pelanggaran terhadap pasal 280 UU 7/2017 terkait lokasi larangan kampanye tak terjadi.
“Pelanggaran pasal 280 adalah tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak-ibu peserta pemilu untuk sosialisasi kerawanan yang mungkin saja bisa terjadi,” ujar Bagja.
(AS)