Bisa Jadi Preseden Buruk, Dispendukcapil Surabaya Beberkan Kronologi hingga Akhirnya Terbitkan Akta Perkawinan Beda Agama

0
154
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji membeberkan kronologi hingga akhirnya menerbitkan akta nikah beda agama. (RF/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.

“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

“Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses,” jelas dia.

Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

“Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022,” ungkap dia.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. “Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan,” tegasnya.

Sebagai diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Sebelumnya,  tokoh Muhammadiyah Surabaya Mahsun Jayadi Saya sangat menyayangkan dan tidak sepakat terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pasangan berbeda agama menikah. Pihak PN berdalih bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melaksanakan pernikahan. PN juga berdalih bahwa warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya.

“Alasan tersebut menurut saya kurang kuat,” kata ketua DPD PAN Surabaya itu.

Mahsun menilai bahwa alasan itu bertentangan dengan “Maqoshid Syari’ah” yakni tujuan syari’at (hukum Islam) untuk menjaga eksistensi agama, eksistensi keturunan, dan eksistensi kehidupan (jiwa), akal, dan harta.

“Saya yakin masyarakat kita yang dikenal sangat religius, bahkan kalangan umat Islam tetap menghendaki belakunya ketetapan atau tatacara pernikahan yang selama ini sudah disepakati masing-masing agama. Dan kita tidak akan meninggalkan rasa tasamuh di antara pemeluk agama yang ada di NKRI ini,” tegasnya.

Wakil Rektor I UMM Prof Syamsul Arifin dalam wawancara dengan KLIKMU.CO beberapa waktu lalu juga khawatir pernikahan beda agama akan semakin terbuka. Jika dulu dilakukan diam-diam, sekarang sudah tidak begitu. Hal itu mengomentari nikah beda agama yang dilakukan seorang stafsus presiden beberapa waktu lalu.

Syamsul mengatakan, nanti ke depan akan semakin terbuka orang menikah beda agama. Sebab, namanya fatwa itu legal opinon. Bisa diikuti dan bisa tidak. Ke depan, kata Syamsul, akan terus bermunculan karena pernah dilakukan orang populer dan pemengaruh.

Ia pun berpendapat sebaiknya nikah beda agama tidak dilakukan. “Ini di luar hukum ya. Kalau bisa dihindari lah sebaiknya. Ikuti saja pandangan Muhammadiyah, MUI, dan NU,” ujarnya saat itu. (RF/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini