Menjaga Masa Tenang dengan Ketenangan
Oleh: Anang Dony Irawan KLIKMU.CO Memasuki masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Karena itu, dalam masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Dalam hal ini termasuk