KLIKMU CO-
Oleh : Mushlihin*
Maling kambing sangat meresahkan. Permasalahan ini dipublikasikan supaya tidak terulang. Warga waspada dan pihak keamanan bertindak tegas. Menurut dugaan, modusnya berburu burung jika ketahuan. Sebagaimana chat warga. “Tak angkat masalah ngene iki soale ake kejadian pencurian wedos nok desoe ndewek. Nang kiro-kiro seng nyolong iku nylidikane lokasi iku pura-pura golek manuk terutama neng waktu bengi. Aku yo tau ngomong ambil seng tau ngonangi, barang disopo jare golek manuk.
Sebelumnya saya pernah membaca koran. Ada berita pencurian. Kemalingan kambing. Korbannya warga desa saya, Takerharjo Kecamatan Solokuro. Delapan kambing di kandang diambil tujuh dan masih disisakan satu pada malam hari. Saya merasa prihatin.
Saya juga terbengong melihat karikatur atau grafis Radar Bojonegoro itu. Mengapa demikian?
Anak buah pencuri menanya. “Boss, tadi kok disisakan satu. Gak diambil semua kambingnya!”
Bos menjawab. “Husss, gak boleh serakah…Dosa!!”
Saya memfoto koran di SMPN Karanggeneng tersebut. Saya mengkonfirmasi kebenaran berita itu melalui WAG pemerintah desa. Seorang anggota BPD membenarkannya. Ketua RT pun mengakui adanya pencurian kambing milik warganya. Ia menambahkan. Malahan pencuri menulis sepucuk surat dan dikalungkan di leher seekor kambing kecil yang tersisa. Bunyinya menyesakkan dada.
“Rawati disek, pas gede tak jupuk’e.” Artinya : Tolong kambing ini dirawat dengan baik. Kami akan mengambilnya lagi bila sudah besar.
Saya berpikir. Maling saja paham kalau mencuri adalah dosa, apalagi orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam (QS. Al-Maidah 38-39) menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia kudu dipotong tangannya sebagai balasan setimpal dan siksaan asal nilai barang yang dicuri lebih dari 1/4 Dinar (HR. Jamaah).
Jika pencuri taubat (berhenti mencuri dan mau memperbaiki diri), seyogyanya diampuni. Setidaknya sesuai bunyi Pasal 362 KUHP. “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda.”
Ingat ! Jangan tebang pilih. Maksudnya bila pejabat yang mencuri dibiarkan, sedangkan bila rakyat yang mencuri didenda, dipenjara, bahkan dipotong tangannya. Itulah sesungguhnya yang menghancurkan umat terdahulu sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
*Mushlihin, ketua LPMD Takerharjo Solokuro Lamongan