Cermin Diri #308: Menikahkan Anak

0
29

KLIKMU CO-

Oleh: Mushlihin*

Saya salut kepada Nur Ali. Alumni MI Muhammadiyah Takerharjo 1986 ini kerap mengorbankan harta dan jiwa untuk almamaternya. Alumni MTs Muhammadiyah Takerharjo 1989 ini juga telah melakukan kewajiban orang tua terhadap anak. Di antaranya memberi nama yang baik, mengajarkan baca tulis, memelihara kesehatan jasmani rohani, menafkahi, memberikan suri tauladan yang baik, menjaga dan mengawasi pergaulan anak dan menikahkan putrinya.

Pada hari Sabtu (15/10/2022) pukul 08.00 di pondok pesantren Zaid bin Tsabit Bojong Curug Bogor, Nur Ali mengakadkan Qoiyimah dengan Ansor. Saksinya H. Atang Trisnanto, ketua DPRD Kota Bogor. Akad nikah dicatatkan di KUA untuk mendapatkan aktah nikah yang memiliki kekuatan hukum. Hindari akad nikah siri yang berakibat hilangnya hak istri dan anak.

Setelah itu diselenggarakan walimatul ursy (pesta pernikahan). Keluarga, tetangga, handai taulan ikut mendoakan mempelai berdua. Nur Ali menyewa bis dari Lamongan ke Bogor. Para tamu menginap di rumah sekaligus pesantren sederajat dengan SD dan SMP. Walimah disesuaikan kemampuan, tidak memaksa diri, tidak berlebih-lebihan (boros), dan tidak bermewah-mewah. Walimah diselenggarakan dengan hati ikhlas berittiba’ kepada sunah rasul. Kaya miskin diundang. Sebab sejelek-jelek pesta pernikahan adalah yang diundang orang kaya dan dibiarkan orang miskin.

*Alumni Perguruan Muhammadiyah Takerharjo Solokuro Lamongan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini