CJH Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi, Ini Ketentuannya

0
134
Calon jamaah haji di Makkah. (Okezone.com)

KLIKMU.CO – Pemerintah mengimbau calon jamaah haji (CJH) Indonesia tahun 2022 untuk membayar dam atau denda sesuai dengan aturan Arab Saudi. Dam itu harus dibayar bagi jamaah yang menunaikan haji tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu, baru menunaikan haji.

”Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat petunjuk dam dan kurban tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/6/2022).

Imbauan itu berisi agar jamaah membayar denda dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong.

Akhmad menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, CJH Indonesia akan mendapat banyak kelebihan. Di antaranya, bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.

“Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih,” beber Akhmad.

Selain itu, lanjut dia, harga hewannya standar sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan. ”Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas,” terangnya.

Untuk itu, CJH diimbau membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.

“Kami juga mengingatkan agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada jemaah haji,” kata Akhmad.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengimbau agar jamaah tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan dan dimungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini