Sebagai tindak lanjut dari hasil Raker PDM di Prigen dan Workshop Bidang Wakaf di Surabaya, serta amanah Rakernas dan Lokakarya di Malang, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Surabaya segera melakukan langkah-langkah konkrit. Salah satunya adalah membuka “DAPUR WAKAF” dalam rangka merespon berbagai permasalahan di bidang pemilikan asset, pertanahan dan perwakafan di lingkungan Persyarikatan, antara lain sebagai berikut:
(1).Tanah/aset milik Muhammadiyah yang masih atas nama perorangan segera dialihkan menjadi atas nama Persyarikatan. Karena Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik. (SK. Menteri Dalam Negeri No14/DDA/1972 dan Surat Menteri Dalam Negeri No.592/2482/Agr.
(2).Nadzir yang masih atas nama perorangan segera dialihkan menjadi Nadzir Persyarikatan. (Instruksi PP. Muhammadiyah No.12/SK-PP/I.A.17.C/1994 Surat Majelis Wakaf dan kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.18/1.7/K/2010 dan mengacu pada undang-undang RI No.41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP.RI.No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya)
(3).Tanah-tanah Wakaf yang suratnya belum jelas segera diurus / diperjelas supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
(4).Optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Muhammadiyah demi kemaslahatan umat.
(5).Berdasarkanhasil rapat komisi D (Rekomendasi) yang sudah diplenokan Penyimpanan surat bukti kepemilikan tanah / aset milik Muhammadiyah yang asli disimpan di PDM setempat. SK.PP.No.87/SK-PP/III-A/1.a/1998 tentang Qaidah Majelis Wakaf dan kehartabendaan, semula penyimpanan surat asli agar fleksibel, bisa di Cabang, Daerah dan Wilayah.
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Surabaya juga memperhatikan hasil Rakernas dan Lokakarya yang membahas dan menetapkan Qa’idah Majelis Wakaf dan kehartabendaan sebagai pedoman kerja majelis untuk dapat diterapkan di Surabaya.
Selain itu dengan telah ditanda-tang-aninya kerja sama / MOU antara Muhammadi-yah dan BPN pusat (I Gede Ariyuda, SH dari BPN Pusat dengan Prof. DR. M. Din Syamsud-din, M.A. dari Muhammadiyah) guna percepat-an serifikasi tanah-tanah wakaf milik Muham-madiyah, maka Majelis Wakaf dan kehartaben-daan PDM Surabaya membuka Dapur Wakaf setiap hari Jumat ke 2 dan ke 4 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya mulai pukul 19.00 s/d 22.00 WIB guna melayani penyelesa-ian masalah pertanahan & asset Muhammadiyah di Surabaya.
Pelayanan DAPUR WAKAF
Pelayanan tersebut melingkupi : Validasi Data, Peningkatan Hak, Penyelesaian Kasus, dan lain-lain. Waktu Pelayanan setiap hari Jum’at ke-2 dan ke-4, yang dimulai pukul 19.00 s/d 22.00 WIB, bertempat di Gedung Muhammadiyah kota Surabaya, Jl. Sutorejo 73-77 telp : 031-3824240, 81189500 atau kontak person : Halim Mustafa Kamal : 08121639457 dan Abu Hasan : 081553538626
(Abu.Hasan/Adit-RED).