KLIKMU.CO
Oleh: Ferry Yudi Antonis Saputro*
Belum lama kejadian yang cukup menghebohkan jagat media sosial ketika Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Tersangka diduga membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian, di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Korban akhirnya meninggal pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB setelah mengalami luka bakar 90%.
Dikutip dari laman berita DetikNews, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan pihaknya prihatin dengan peristiwa ini. Ia menegaskan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan Dirmanto mengungkap penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Menurutnya, hal ini terjadi karena tersangka sudah terlalu jengkel terhadap korban.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf, tersangka kesal dengan suaminya akibat uang kebutuhan sehari-hari habis digunakan untuk judi online.” tuturnya.
beberapa terakhir disusul peristiwa seorang pengemudi ojol memilih gantung diri karena terjerat utang gara-gara kecanduan main judi online. Pegiat media sosial, @Heraloebss, membagikannya di X. “Rumah Terancam Disita Imbas Kalah Judi Online, Seorang Warga Semarang Bunuh Diri,” tulisnya, dikutip Jumat (21/6/2024) dari laman berita online Fajar.co.id
Masih dari laman berita Fajar.co.id
“Surat Wasiat ‘Jumat kalau tidak ada uang Rp15 juta rumah akan disita orang karena sertifikat sudah tergadaikan’,” tambahnya, sembari membagikan video. Bunuh diri yang dilakukan pria bernama Slamet itu diketahui karena kalah judi online (slot) hingga terlilit utang belasan juta rupiah. Warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, RT 10 RW 07, Jalan Empu Tantular itu diketahui kalah judi online slot hingga Rp15 juta. Slamet, 32, punya dua anak yang masih kecil dan sang istri tidak bekerja.
JUDI ONLINE PASTI MELARAT
Pembaca yang budiman dua fenomena diatas adalah salah satu dari sekian puncak gunung es yang Meletus dari efek judi online, dan saya (penulis,red) meyakini masih banyak lagi peristiwa tidak terpublish dimedia massa online maupun offline
Didalam QS Al-Maidah ayat 90 dijelaskan mengenai pandangan Islam tentang perjudian yang masuk dalam kategori haram dengan demikian HARAM bagi setiap muslim melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun termasuk JUDI ONLINE sebagaimana firmannya
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”,( QS Al-Maidah : 90)
Pembaca yang budiman perjudian tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga merusak hubungan keluarga dan sekitarnya.Keluarga yang terdampak seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial, perlu dipahami bersama bahwa JUDI ONLINE bisa mengakibatkan kecanduan yang faktanya tidak akan mendatangkan kekayaan, namun justru seringkali perilaku judi tidak terkecuali JUDI ONLINE malah terjerumus dalam kemiskinan dan kemelaratan
PERAN MASYARAKAT
JUDI ONLINE adalah musuh bersama yang harus dilawan secara sistemik, terorganisir dan masif, semua elemen masyarakat dari RT, RW,TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT,TAKMIR MASJID, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, ORGANISASI AGAMA, LURAH, CAMAT, WALIKOTA/BUPATI, GUBERNUR hingga PRESIDEN harus satu frekwensi, satu hati, satu langkah HANCURKAN DAN BANNDED semua aplikasi JUDI ONLINE sampai akar-akarnya
Iktikad baik ini jangan berhenti dalam wacana saja, semua masyarakat harus mendorong hal ini, saya menyeru khususnya emak emak di seluruh indonesa “ Wahai emak emak hebat dan tangguh, relakah keluarga anda tercabik cabik karena judol, finansial keluarga anda amburadul karena pos keuangan tidak terisi sebagaimana mestinya namun terkuras habis untuk ikut judol?”
Ayooo temen teman Organisasi Massa Islam baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, mari turun kelapangan kita lawan, tumpas dan banned bersama-sama semua APLIKASI yang mengarah dan berpotensi mengarah pada JUDI ONLINE
*Ketua Majelis Pembinaan Sosial Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya Da