17 Desember 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

Diskusi FH UM Surabaya Bongkar Bentuk-Bentuk Pelemahan KPK

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widyoko mengungkap bentuk-bentuk pelemahan KPK di Gedung G lantai 7UM Surabaya , Senin (6/10/2024). (Anang Dony Irawan/KLIKMU.CO)

Surabaya, KLIKMU.CO – Kebijakan otoriter yang saat ini terjadi di Indonesia menjalar ke mana-mana. Termasuk salah satunya adalah revisi UU KPK.

“Pembahasan yang sangat singkat, hanya dalam 10 hari sudah selesai,” ungkap Danang Widyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, pada diskusi publik kerjasama dengan Fakultas Hukum UM Surabaya di Gedung G lantai 7, Senin (6/10/2024).

Menurut Danang, draf yang bisa dibaca oleh semua kalangan hanya dokumen draf yang sudah ada di DPR. Hal ini membuktikan bahwa tertutupnya partisipasi dari masyarakat.

“Jadi, ketika tahap berpikir saja sudah disembunyikan. Kita tidak mengetahui bagaimana landasan berpikirnya,” cetusnya.

Danang menjelaskan, substansi dari pelemahan KPK adalah tidak lagi menjadi lembaga independen.

“Saat ini KPK menjadi bagian lembaga eksekutif di bawah presiden. Pegawainya berstatus ASN,” tambah Danang.

Acara diskusi publik ini sebagai tindak lanjut adanya kerja sama yang telah dibuat sebelumnya.

“Diskusi hari ini bentuk kerja sama antara Fakultas Hukum UM Surabaya dengan Transparency International Indonesia,” jelas Dekan FH UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana Prakasa.

Dalam diskusi mengemuka bentuk-bentuk pelemahan KPK. Salah satunya memilih komisioner dengan standar integritas rendah dan akhirnya melemahkan KPK dari dalam. Akibatnya tergerus standar integritas KPK. Hal itu diperparah dengan tes wawancara kebangsaan dengan mengusir pegawai berintegritas dari KPK.

Pelanggaran etik di KPK akhirnya sering terjadi. Ada juga dugaan pegawai KPK menerima uang gratifikasi dari tahanan KPK.

“Betapa anjloknya integritas KPK saat ini, dimulai dari pimpinannya,” jelasnya.

Para pegawai KPK yang berintegritas malah diusir semua dari KPK. Orang-orang terbaik pergi semakin membawa dampak buruk KPK. Ditambah dengan revisi UU KPK yang tidak malah membuat KPK menjadi baik, karena KPK sudah menjadi bagian eksekutif.

Rekomendasi yang disampaikan pada diskusi publik.

“Memperkuat kembali pemberantasan korupsi dengan memperkuat KPK, mengembalikan independensi KPK, dan diperlukan dukungan masyarakat sipil dan pemuda, terutama mahasiswa,” tandasnya.

(Anang Dony Irawan/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *