16 Desember 2024
Surabaya, Indonesia
Berita Persyarikatan

Dosen UMM Terbitkan Buku Pidana Mati bagi Koruptor

Dosen UMM Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum bersama buku terbarunya. (Wildan/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Kasus korupsi di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Hal itu membuat banyak kalangan merasa resah dan prihatin, salah satunya Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu akhirnya menulis buku yang diberi judul “Pidana Mati Korupsi”. Buku tersebut telah diterbitkan pada April 2021 lalu.

Saat ditemui, Tinuk menjelaskan bahwa ide tulisan ini berawal dari banyaknya warga dan rekan yang resah akan korupsi. Apalagi maraknya beberapa oknum yang tega mengambil anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan di masa pandemi seperti saat ini. Sempat pula keluar isu ke masyarakat terkait hukuman mati bagi para pelanggarnya. Pun hal itu juga diamini Presiden Joko Widodo.

Ia menambahkan, koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur yang ada pada pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang bisa dijatuhi hukuman mati. Lebih lanjut, Tinuk juga menjelaskan alasan para koruptor sampai saat ini belum mendapatkan hukuman tersebut. Padahal jika dilihat, ada segelintir pelaku terorisme dan narkotika yang divonis hukuman mati.

Dalam bukunya, ia juga menjelaskan kenapa para koruptor hingga sekarang belum pernah mendapat hukuman mati. Sedangkan terorisme dan narkotika pernah dapat mendapat vonis tersebut. Padahal, kasus korupsi yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana yang ada.

“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu, saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun narkotika,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan, inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban. Selain itu, menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.

Tinuk menuturkan bahwa buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati. Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Terakhir, Tinuk berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara.

“Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan saja, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara kita” pungkasnya. (Wildan/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *