9 November 2024
Surabaya, Indonesia
Berita Umum

Gandeng Refly Harun dan Denny Indrayana, Partai Ummat Akan Gugat Ambang Batas Calon Presiden

Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat. (Tribun Jogja)

KLIKMU.CO – Partai Ummat turut menggugat aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar 20 persen. Rencananya, langkah menggugat aturan yang tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu dilakukan Partai Ummat dengan menggandeng 20 pengacara. Di antaranya dua nama papan atas, Refly Harun dan Denny Indrayana.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan bahwa partainya meminta MK mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas 20 persen sebagai syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 mendatang.

“Aturan itu tidak masuk akal dan tidak sehat. Ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” terang Ridho dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Menantu Amien Rais itu menambahkan, alasan lain Partai Ummat ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden adalah karena hasil Pemilu 2019 dinilai tidak logis untuk dipakai sebagai dasar mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Menurut Ridho, mekanisme serentak dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Dalam jangka waktu lima tahun, segala sesuatu bisa berubah. Dia menyatakan, hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024.

“Akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus,” tegasnya.

Ridho juga menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. Hal itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas pencalonan presiden dihapus menjadi 0 persen.

“Partai Ummat telah membentuk tim judicial review. Tim tersebut beranggota 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat,” paparnya.

Dia menambahkan, kantor Partai Ummat pun siap menjadi pusat informasi dan gerakan “Salam 0%” untuk menuju perubahan Indonesia yang lebih baik.

“Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini. Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan,” kata Ridho.

Denny Indrayana, dalam kesempatan terpisah, mengatakan bahwa ketentuan presidential threshold menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan memilih maupun dipilih. Selain itu, keberadaan regulasi ambang batas pencalonan presiden tersebut berpotensi menciptakan pemerintahan yang tidak berpihak para rakyat.

“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden. Terlebih kebijakan tersebut melanggengkan oligarki,” kata Denny, Selasa (4/1).

Refly Harun menambahkan, keberadaan presidential threshold bakal melanggengkan praktik ‘politik uang’ di Indonesia. Sebab, kata dia, ambang batas presiden tersebut dijadikan komoditas transaksi oleh partai politik. Sehingga hal tersebut dapat menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

“Hal ini menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berduit yang dapat menentukansiapa yang menjadi presiden,” ujar pakar hukum tata negara tersebut. (AS, diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *