17 Desember 2024
Surabaya, Indonesia
Profil

FENOMENA HAJI BADAL & UMROH ROYAL

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)

HAJI BADAL

Adanya antrian panjang untuk menunaikan haji ke tanah suci ( harus menunggu 10-11 tahunan), maka muncullah fenomena di tengah-tengah masyarakat Islam dewasa ini, yang dikenal dengan istilah HAJI BADAL (haji yang diwakilkan).

Dengan cara membayar  uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada orang terpercaya yang kebetulan berangkat haji tahun ini, seseorang tidak perlu bersusah paya hadir di kota Makkah untuk  menunaikan haji dan umroh di sana, karena dia sudah dinyatakan berhaji (haji badal). Kemudian sebagai buktinya dia akan menerima sertifikat haji dan air zamzam dari tokoh yang mewakili hajinya tadi.

Ada salah seorang pemilik KBIH asal Jawa Timur yang menerima titipan haji badal sebanyak 60 orang lebih, meskipun perolehan jamaah haji yang dibimbingnya tahun ini menurun. namun bisa ditutup dengan jamaah haji badal yang dikenai biaya @ Rp 5.000.000 X 60 orang = Rp 300.000.000 (tigaratus juta rupiah). Cukup hanya dengan melakukan ibadah haji sambil niat menghajikan sejumlah jamaah yang terdaftar dalam haji badal tersebut.

 

DALIL HAJI  BADAL

Ada riwayat yang dijadikan dasar haji badal, yaitu hadits dari Abdullah bin Abbas ra. yang menerangkan bahwa ada seorang wanita dari khosy’am bertanya kepada nabi saw. :”ya Rasulallah, haji itu kan wajib bagi setiap muslim, sementara ayah saya sudah tua sehingga dia tidak mampu lagi. Apakah saya boleh menghajikannya? Jawab beliau : ya boleh . peristiwa itu terjadi pada haji wada’. “

Riwayat lain dari sumber yang sama juga menjelaskan, “ada seorang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang saudara perempuannya yang bernadzar akan haji tetapi kedahuluan mati. Lalu Nabi bertanya, jikalau dia punya utang apakah engkau yang membayarnya? Jawabnya : iya. Maka sabda beliau : lunasilah utang kepada Allah (haji), karena ia lebih patut (hak) untuk dilunasi. “

Dua riwayat di atas relatif masuk akal, karena yang satu mewakili orang tuanya yang sudah tidak mampu melaksanakan haji karena usia lanjut. Sementara yang kedua melanjutkan nadzar (utang) haji saudaranya yang sudah mati sebelum nadzarnya dipenuhi. Artinya, anak/saudara sebagai ahli waris, mempunyai tanggung jawab untuk membantu orang tua/saudaranya, baik dalam persoalan ibadah maupun pelunasan utangnya.

Namun jika haji badal dilakukan dengan cara massal seperti di atas. jelas tidak ada contoh dari Nabi saw. Bahkan bertentangan dengan al-Qur’an :

  1. firman Allah dalam surat  Ali Imran : 97 di atas, bahwa haji itu harus datang sendiri secara fisik ke Baitullah  (Ka’bah), walau harus naik kursi roda.

juga  ditegaskan  dalam surat  an-Najm : 38-39; (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

 

UMROH ROYAL

Fenomena lain yang juga muncul pada sang tokoh KBIH di atas, adalah menggalakkan umroh sunnah dengan paket 11 kali (Umroh Royal), dan pola ini sudah berjalan cukup lama.

Caranya, setiap malam jamaah yang dipimpinnya diajak ke tanah halal (Tan’im atau Ji’ronah). untuk memulai (niat) ihram umroh, dengan biaya perorang sekitar 25 – 30 riyal x 11 = 330 riyal (senilai 900.000 rupiah). Tujuan nya; (tutur salah seorang jamaahnya) : umroh pertama untuk ibu, umroh kedua untuk bapak, ketiga untuk mertua, keempat untuk saudara, kelima untuk kerabat, keenam untuk sahabat dan seterusnya, hingga paket umroh 11 habis.

Argument logika yang dipakai adalah, mumpung ada di Makkah, dimanfaatkan umroh yang sebanyak-banyaknya. Sebab kalau umroh dari tanah air biayanya mahal, kisaran 15 s/d 20 juta rupiah.

Di samping itu ada hadits nabi yang mengatakan :

”Umroh (yang satu) ke umroh (yang lain) itu bisa menutup (kesalahan) di antara keduanya.” (HR. Jamaah).

 

UMROH DI MUSIM HAJI.

Allah memerintahkan kepada kita dalam tata cara ibadah haji/umroh, agar mencontoh kepada manasik Rasulullah Muhammad saw. sebagai teladan kita (QS. Al-Ahzab : 21), dan tidak boleh mendahului (jw : nglancangi) Allah & Rasul-Nya (QS. al-Hujurat :1).

Menurut hadits yang disepakati oleh Bukhari dan muslim (muttafaq ‘alaihi), bahwa cara/manasik haji yang dicontohkan Nabi saw. kepada kita itu ada 3 macam yakni :

  1. Haji Tamattu’ : mengerjakan umroh terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan ibadah haji.
  2. Haji Ifrad ; Menngerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umroh.
  3. Haji Qiron : Mengerjakan umroh dan haji secara bersamaan.

Kemudian ummatnya diberi kelonggaran untuk memilih satu dari 3 manasik di atas, sesuai kondisi dan kemampuan mereka masing-masing. Dan jamaah haji Indonesia memilih cara pertama yaitu haji tamattu’.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dalam musim haji hanya ada ibadah umroh 1 kali, yakni sebelum haji (tamattu’), atau sesudah haji (ifrad) atau bersamaan haji (qiron). Yang disunnahkan berulang kali setiap memasuki masjidil Haram adalah Thawaf (mengelili Ka’bah 7 kali).

Jadi kalau umroh beberapa kali di musim haji itu tidak ada contoh dari Nabi, namun membuat aturan sendiri.  Camkan peringatan keras Beliau :

“Barang siapa mengerjakan amalan (ibadah)  yang tidak ada perintahku, maka dia (amalan itu) tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim)

 

KESIMPULAN.

  1. Haji badal dengan cara yang dilakukan secara masal  serta  bermotifkan komersial akhir-akhir ini, jelas tidak pernah dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi saw. oleh karena itu harus ditinggalkan.
  2. Umroh berulangkali di musim haji (umroh royal), dengan dasar hadits riwayat jamaah di atas, menurut beberapa ulama’ adalah salah penafsiran. Karena yang dimaksud adalah;’ jika seseorang hadir ke baitullah lalu melakukan Umroh (di luar musim haji), kemudian pada kesempatan lain ia mengerjakan umroh lagi (di luar musim haji), niscaya Allah menghapus dosa antara kedua umroh nya.
  3. Menurut Kaidah Fiqhiyah bahwa hukum asal ibadah itu haram, kecuali ada dalil yang menjelaskan. Artinya tidak boleh dilakukan kecuali ada perintah atau contoh dari Nabi SAW.

WALLAHU  A’LAM.

Penulis : H. Syamsun Aly, M.A.  (Khatib, Guru & Ketua Lazismu. PDM Surabaya)

5 Comments

  • pri 19 Mei 2014

    Bolehkah sy niat umroh untuk orang tua sy yg telah meninggal. Sedang sy tdk tahu orang tua sy dulu punya niat berhaji/ umroh.

    • Muhammadiyah Surabaya 25 Mei 2014

      Boleh dengan syarat: orang yang mengumrahkan/menghajikan sudah pernah haji telebih dahulu.

      1. badal haji
      Ini kesimpulan dari Tarjih : kami berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu, seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah sebagaimana kami maksud di atas.
      Selengkapnya silakan baca di sini http://www.fatwatarjih.com/2011/08/badal-haji.html

      2. Badal Umrah

      Para ulama sepakat bahwa umrah hukumnya sunnah, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang atau ahli waris untuk mengumrahkan orang tuanya yang sudah udzur atau meninggal dunia. Kecuali jika orang tuanya pernah bernazar untuk melaksanakan umrah, maka anaknya (ahli warisnya) yang memiliki kemampuan harus menunaikan nazar kedua orang tuanya. Hal tersebut didasarkan pada Hadits-Hadits tersebut di atas dan Hadits berkut ini:

      Art nya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat ke pada Allah maka janganlah la (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” ( H R . al-Bukhari dan jamaah ahli Hadits)
      [http://www.muhammadiyah.or.id/12-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html]

      wallohu a’lam

  • Aris Mulyono 18 Februari 2015

    Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan mengenai waktu shalat duhur sejak Desember s.d. Februari. Di jadwal umum maupun muhammadiyah ternyata posisi matahari belum tergelincir, kok bisa? Terus terang saya lebih memilih (berjamaah setelah matahari benar-benar tergelincir. Syukron, Ustadz. Wassalam.

    • Muhammadiyah Surabaya 10 Maret 2015

      Waalaikumsalam wr wb Pak Aris,
      Tentang waktu di jadwal, kami coba cari info dulu Pak, Terimakasih infonya. Kalau jadwal yang dibuat oleh Muhammadiyah Pusat, insyaalloh sudah dibuat menurut hitungan (hisab) bahwa matahari pada waktu tersebut telah tergelincir/condong walau sedikit. Waktu sholat dzuhur menurut syariat adalah setelah matahari tergelincir hingga ukuran bayangan sesuatu sama dengannya. Insyaalloh, Bapak mengambil tindakan yang tepat.
      Jzakalloh. Wassalamwrwb.
      admin

  • Eddy 6 Desember 2016

    Assalamualaikum Ust. Mau tanya, tgl 23 des 16 kedua org tua saya mau umroh nah pd tgl 4 des 16 ibu saya sakit dan meninggal, pd waktu masih hidup sempat mau di cancel tp ibu saya keukeuh ingin umroh. Dan sekarang digantikan sama saya anaknya, yg mau saya tanyakan tatacara badal umroh bagaimana prosedurnya kalau dilakukan sama saya.. Terima kasih
    Wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *