KLIKMU.CO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada Jumat, (29/7/2022).
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, per Jumat lalu, ada sembilan partai politik (parpol) yang sudah mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, yakni Senin, 1 Agustus 2022.
“Pada 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan partai politik,” kata Idham Kholik.
“Namun, tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama,” imbuh dia di kantornya, Jumat, (29/7/2022), dikutip dari Tempo.co.
Berikut jadwal sembilan parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut.
Dimulai pagi pukul 08.00 WIB. Rencananya ada tiga partai, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi.
Lalu, pukul 08.30 WIB ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, pukul 10.00 WIB ada tiga partai yang siap mendaftar. Mulai Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Terakhir, berturut-turut pukul 11.00 WIB ada Partai Gelora dan pukul 13.00 WIB ada Partai Buruh. (AS)