Hindari Perundungan dan Pergaulan Bebas yang Merusak Masa Depan Anak

0
409
Sosialisasi Kenakalan Remaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Ngawi. (MTOM Mulia Ngawi/KLIKMU.CO)

Ngawi, KLIKMU.CO–  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana  Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi terkait kenakalan remaja yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Jumat (27/1/2023) pukul 09.00 di aula SMP Muhammadiyah 5 Ngawi. Sosialisasi diberikan guna mengurangi kenakalan yang terjadi di masyarakat, khususnya anak usia sekolah SMP.

Tentunya hal tersebut menjadi sorotan oleh semua masyarakat. Terlebih kita semua tahu bahwa baru-baru ini terjadi berita yang sangat miris, yaitu pengajuan anak nikah dini usia SMP karena hamil di luar nikah.

Acara tersebut membahas mengenai perundungan (bullying) dan pergaulan bebas. Sosialisasi dibagi menjadi dua tema, yaitu perundungan dan pergaulan bebas. 

Kepala Bidang DP3AKB Kabupaten Ngawi dr Nugraha Ningrum menjelaskan bahwa dampak dari adanya perundungan bisa mengakibatkan rusaknya mental seseorang dan bisa merusak segalanya, termasuk semangat dalam menuntut ilmu. 

“Berbagai cara agar terhindar dari bullying adalah dengan saling menghargai, saling menyayangi, dan saling mendukung sesama dalam hal kebaikan,” ujarnya.

Di sesi selanjutnya, dia menjelaskan mengenai pergaulan bebas. Menurutnya, pergaulan bebas disebabkan oleh penggunaan gadget karena seseorang bisa mengakses apapun dengan bebas dan mudah tentang hal yang mereka tidak ketahui sebelumnya.

Namun, penggunaan gadget bukan salah satu faktor penyebab pergaulan bebas, tetapi penyebab utamanya adalah pacaran. “Hal itu terjadi karena dalam suatu jalinan hubungan pacaran, seseorang pastinya akan melakukan suatu hal dikarenakan rasa penasarannya dan bujuk rayu setan,” paparnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mencatat terdapat 141 rekomendasi dispensasi pernikahan anak selama 2022. Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugraha Ningrum mengatakan, sekitar 50 persen dispensasi itu diajukan karena hamil di luar nikah. Kasus pergaulan bebas dapat diatasi dengan pemantauan dari orangtua, masyarakat, dan guru kepada anak-anak.

Dia mencontohkan, ketika ada seorang anak laki-laki dan  perempuan yang berboncengan dan berduaan di tempat sepi, masyarakat wajib bertanya terkait kejelasan status mereka. Selain peran masyarakat, diperlukan juga peran orangtua dalam mendidik mereka terkait hal-hal yang benar. Begitu juga peran guru diperlukan.

“Di sini guru bisa berperan untuk menyidak dan mengecek HP siswa-siswinya pada saat jam pelajaran di sekolah. Jika semua pihak bekerjasama dalam membina, membimbing, dan mengarahkan tentang dampak buruk pergaulan bebas kepada siswa-siswinya, tidak akan yang terjadi yang namanya hamil di luar nikah karena sudah terdeteksi dari awal. Selain faktor pengawasan, perlu dilakukan legitimasi hukum yang mengatur tentang larangan tidur berdua bagi yang belum menikah,” terangnya.

Dalam kepeduliannya terhadap kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada anak usia dini, pemerintah sudah memutuskan dan membuat aturan yang menjadi payung hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Acara ini pun sangat penting karena untuk menciptakan kesadaran tentang dampak kenakalan remaja bagi orang yang melakukannya. (Taufan Rahsobudi/Humas SMPM 5 Ngawi/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini