Hukum Mengucapkan Selamat Natal Syubhat

0
236
Dosen FAI Univeristas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri Lc MHI memberikan penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat Natal. (Humas UMM/KLIKMU.CO)

Malang, KLIKMU.CO – Dari tahun ke tahun, hukum mengucapkan selamat Natal kepada nonmuslim selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Menanggapi masalah tersebut, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Univeristas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri Lc MHI memberikan penjelasan.

Menurutnya, hukum mengucapkan selamat hari raya untuk agama lain termasuk dalam hal syubhat atau samar. Oleh karena ucapan tersebut masuk ke hal yang tidak jelas, pandangan para ulama terkait hal tersebut juga berbeda-beda. Ada yang membolehkan, ada juga yang tidak.

Arif menjabarkan bahwa menurut fatwa tarjih Muhammadiyah, hukum mengucapkan selamat Natal kepada mereka yang nonmuslim itu sebenarnya perkara yang tidak dianjurkan untuk dilakukan karena termasuk hal yang syubhat. Namun, ada beberapa surah yang melatarbelakangi dianjurkan atau tidaknya pengucapan tersebut.

Surah yang pertama adalah Al-Hujurat ayat 13 yang menyebutkan bahwa allah SWT menciptakan manusia secara beragam. Oleh karenanya, diharapkan manusia bisa saling mengenal dan melakukan hal-hal yang baik kepada sesama.

“Dalil ini menjadi landasan diperbolehkannya mengucapkan hari raya selamat pada agama lain. Namun, diperbolehkannya hal ini juga didasari oleh beberapa kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah seorang muslim yang berada di tempat mayoritas nonmuslim. Kedua adalah pengucapan hari raya agama lain yang telah menjadi tradisi dan jika tidak dilakukan akan menyebabkan perseteruan antaragama. Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, diperbolehkan untuk memberi selamat pada agama lain dalam rangka menjaga hubungan antarmanusia,” ujar dosen asal Riau itu.

Terkait dalil yang tidak memperbolehkan, Arif mengatakan bahwa hal tersebut dijabarkan dalam surah Luqman ayat 15. Dalam surah tersebut terkandung imbauan untuk menjauhi sifat syirik yang dalam hal ini adalah mengucapkan selamat hari raya pada agama lain.

Namun, dalam surah tersebut juga dipesankan untuk tetap menjalin hubungan baik dengan sesama manusia sesuai dengan kepantasannya.

“Dalam dua dalil yang dikutip tersebut kesimpulannya adalah tidak ada nego terkait akidah ataupun keyakinan. Artinya, tidak boleh ada percampuran antarsatu keyakinan dengan yang lain. Namun, dalam hal urusan muamalah yang sifatnya duniawi, itu tetap boleh untuk bergaul dengan umat beragama lainnya. Intinya jangan berlebihan dalam mengucapkan Natal,” ungkap Ketua Majelis Tabligh PCM Dau, Malang, tersebut.

Sebagai masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama, Arif mengatakan bahwa masyarakat Islam harus menghormati perayaan hari raya agama lain. Jangan menjadikan sebuah perbedaan menjadi perdebatan yang tidak berujung.

Ia menegaskan bahwa ke depan kita harus menumbuhkan sifat berbaik sangka dan tidak memaksakan kehendak serta pemikiran terhadap orang lain.

“Bentuk toleransi yang bisa kita terapkan adalah dengan tidak mengganggu prosesi ibadah agama lain. Dalam surah Al Kafirun terdapat kalimat ‘bagimu agamamu bagiku agamaku’. Sehingga kita harus menghormati umat agama lain dalam melaksanakan hari raya sesuai keyakinan dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya. (Wildan/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini