Hukum Selamat Natal di Mata Majelis Tabligh

0
1199
Wakil Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bungah Gresik yang membidangi majelis tabligh, Moch. Wari SFilI. (Foto Pribadi)

KLIKMU.CO – Pro-kontra soal ucapan selamat Natal di kalangan umat Islam selalu menghampiri pada setiap 25 Desember. Ada yang santai bilang boleh mengucapkan. Ada  pula yang keras mengharamkan.

Berikut penjelasan cendekiawan muslim Moch. Wari SFilI yang juga wakil ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bungah Gresik yang membidangi majelis tabligh.

Menurut Moch. Wari, umat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan umat agama lain, yakni dalam masalah-masalah yang berhubungan keduniaan. Hal ini didasarkan pada surah Al-Hujurat ayat 13, surah Lukman ayat 15, dan surah Al-Mumtahanah ayat 8.

“Namun, umat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surah Al-Kafirun ayat 1-6 dan surah Al-Baqarah ayat 42,” ujarnya kepada Klikmu.co, Jumat (25/12/2020).

Moch. Wari menjelaskan, umat Islam juga harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para nabi dan rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surah Maryam ayat 30-32, surah Al-Maidah ayat 75, dan surah Al-Baqarah ayat 285.

“Barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, orang itu (menurut Al-Qur’an) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surah Al-Maidah ayat 72 dan 73 serta surah At-Taubah ayat 30,” terangnya.

Islam mengajarkan bahwa Allah SWT hanya satu berdasarkan surah Al-Ikhlas ayat 1-4. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas. Di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

“Atas dasar di atas, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Hal itu, menurutnya, juga menjadi pedoman bagi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal” ialah sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

“Ini menurut pendapat saya bersumber pada Al-Qur’an, hadist, fatwa MUI, dan Tarjih Muhammadiyah. Semoga bermanfaat. Amin,” pungkasnya. (Mul/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini