Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Resmi Dibuka, Tiga Topik Besar Jadi Bahasan

0
11
Pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. (Istimewa)

Bangka, KLIKMU.CO – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Majelis Ulama Indonesia resmi dimulai pada 28-31 Mei 2024. Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 

Ada tiga tema besar yang menjadi pembahasan. Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah), serta masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah). 

“Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, akan ada pembahasan mengenai fikih hubungan antarnegara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa,” terang Ketua Steering Committee Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI. 

Selain itu, kata Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut, akan dibahas juga mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.

Misalnya, penanganan pengungsian seperti Rohingya dan sejenisnya tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan legal formal semata. Tetapi, perlu didekati dengan pendekatan ukhuwwah insaniyah

“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Niam.

Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah juga akan dibahas mengenai fikih antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fikih antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan moderasi beragama dalam konteks hubungan antaragama. 

“Menentukan mana wilayah yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” bebernya. 

Selain itu, dalam tema ini juga akan dikaji mengenai etika penyelenggaraan bernegara. 

Pada tema yang kedua terkait masalah-masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.

“Misalnya terkait sistem murur dalam penyelenggaraan mabid di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumrah di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya. 

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan dibicarakan mengenai persoalan lintas agama. 

Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntutan agama.

Sementara itu, tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah.  Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non-muslim. 

“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, setidaknya ada tiga tanggung jawab ulama dalam konteks menghasilkan fatwa pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ini.

Ketiga tanggung jawab itu adalah tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyah wathaniyah), tanggung jawab keagamaan (mas’uliyah diniyah), dan tanggung jawab kemasyarakatan (mas’uliyah ijtimaiyah).

Amirsyah menuturkan, ketiga tanggung jawab itu bakal dirumuskan dalam forum permusyawaratan tertinggi, yakni kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII.

“Kegiatan tersebut rencananya bakal dihadiri oleh 800 peserta dengan melibatkan para ulama dari Timur Tengah dan dunia Islam yang akan bersama-sama membahas terkait dengan masalah-masalah kontemporer, baik masalah selain soal zakat, keagamaan, dan kenegaraan,” imbuhnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII ini mengangkat tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa.”

(AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini