KLIKMU.CO – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Al Iskandariyah Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) mengadakan Pramusykom Ke-1 di Auditorium Budi Utomo Umla, Jum’at (14/1).
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri teknik persidangan Andy Rizal selaku instruktur PC IMM Lamongan.
Mengawali materi, Andy mengenalkan istilah sidang. Andy menjelaskan bahwa sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hirarkis).
“Berkumpul, bermusyawarah, dan berunding untuk menentukan sebuah keputusan. Pertemuan formal guna membahas masalah tertentu untuk menghasilkan keputusan yang akan dijadikan sebagai sebuah ketetapan,” kata Andy.
Dia lantas menjelaskan jenis-jenis persidangan. Pertama, sidang pleno. Sidang yang dihadiri oleh peserta sidang. Kedua, sidang paripurna berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang. Ketiga, sidang komisi. Sidang ini terbatas guna mematangkan materi lanjut.
Kemudian, di tengah-tengah, Andi memperlihatkan denah forum dalam persidangan. “Presidium satu berada di tengah (sebagai moderator), prosedium dua berada di kanan (sebagai asisten) prosedium tiga sebelah kiri (sebagai notulen),” ungkapnya.
Adapun ciri-ciri presidium sidang pertama mempunyai sifat leadership, bijaksana, dan bertanggung jawab. Kedua memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan. Ketiga mengetahui istilah persidangan. Keempat dapat berlaku bijak.
“Kemudian kelima peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis. Keenam mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan. Ketujuh memiliki suara lantang dan dapat bermain intonasi, minimal dapat didengar oleh forum.
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Menurut Andy, kuorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat kuorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah kuorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
Persidangan dinyatakan sah atau kuorum apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari peserta yang terdaftar.
“Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih,” paparnya.
Dalam sidang juga ada istilah interupsi. Menurutnya, interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
Sementara itu, istilah Istilah dalam persidangan meliputi skorsing, voting, PK (peninjauan kembali), lobbying, pending, dan consideran sidang.
Di akhir materi, Andy mencotohkan kalimat nembuka sidang, bagaimana men-skorsing sidang, mengalihkan palu sidang, menerima palu sidang, melerai kegaduhan, dan sebagainya. (Alfain Jalaluddin Ramadlan/AS)