IMM Jatim Siap Kawal THR Pekerja

0
199
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jatim Ahmad Agus Muin. (Istimewa)

KLIKMU.CO – Bekerja merupakan sumber peghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas bekerja bagi seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat-alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

“Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jatim Ahmad Agus Muin.

Bagi dia, inilah yang mendasari bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur untuk  ikut serta mendorong perusahaan dan mengawal pemberian Hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sebagaiamana  Surat  Edaran  Menteri  Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor : M/1 /HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di perusahaana, dan salah satu poinnya adalah THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tuju) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Mengingat jumlah perusahaan yang ada di Jawa Timur cukup banyak, dan terkadang masih ada perusahaan yang nakal dalam membayar THR keagamaan dengan dalih masih kondisi pandemi, tetapi dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, diharapkan pemerintah daerah bersikap adil tanpa pandang bulu dalam menindak perusahaan yang tidak memberikan THR kegamaan,” katanya.

Oleh karena itu, ia IMM Jawa Timur melalui bidang Hukum dan HAM siap mengawal hingga berjalannya kepastian hokum itu di masyarakat. Karena Lebaran merupakan peristiwa sosiokultural sekaligus terapi psikososial yang sangat murah akibat tekanan modernitas yang terus mengepung.

Arti penting pekerja sebagai hak konstitusional warga negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2), yaitu bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu bekerja untuk mendapatkan hak-haknya berupa imbalan dan perilaku yang adil bagi setiap pekerja agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (RF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini