KLIKMU CO-
Oleh: BIDANG HUKUM, HAM, DAN ADVOKASI
PIMPINAN WILAYAH PEMUDA MUHAMMADIYAH
JAWA TIMUR
PERNYATAAN SIKAP
TENTANG ANCAMAN PEMBUNUHAN UNTUK WARGA MUHAMMADIYAH OLEH OKNUM APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK
Sehubungan dengan narasi yang disampaikan oleh akun Facebook Andi Pangerang Hasanudin (nama akun Facebook : AP Hasanudin) untuk selanjutnya disingkat APH, yang bersangkutan melakukan komentar di postingan milik akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin pada hari Minggu, tanggal 23 April 2023 dimana Saudara APH menuliskan komentar yang sangat tidak etis, menantang dan mengancam akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah sebagai berikut :
“Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU
SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!!! SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!”
Maka dengan ini Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur menyatakan sikap :
1). Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mengecam sangat keras atas apa yang dituliskan (komentar) pada media sosial Facebook dari akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin dan akun Facebook atas nama AP Hasanudin atau saudara APH yang sangat provokatif dan mengancam keamanan serta keselamatan warga Persyarikatan Muhammadiyah;
2).Bahwa apa yang dilakukan oleh Akun Facebook atas nama AP Hasanudin dan Akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin tersebut sangat menciderai semangat persatuan dan mengancam kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3). Bahwa atas apa yang dilakukan saudara APH dalam Akun Facebook atas nama AP Hasanudin dan Aku Facebook Thomas Djamaluddin tersebut merupakan tindak pidana tentang menyebarkan informasi berbau SARA dan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan pada Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
4). Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak MenpanRB dan Kepala BRIN untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) dan pemilik akun facebook atas nama Thomas Djamaluddin yang telah melakukan tindakan tidak etis dimana diketahui kedua orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
5). Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk mengusut dan memproses hukum saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) dan pemilik akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin atas dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas;
6). Bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) telah meminta maaf sebagai wujud prosses pembelajaran supaya dikemudian hari tidak diulangi lagi oleh yang bersangkutan dan atau orang lain;
7). Menghimbau kepada seluruh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah se-Jawa Timur untuk tetap tenang, tidak reaktif dan elegan dalam menyikapi peristiwa yang terjadi;
8). Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah akan mengawal peristiwa ini sampai tuntas untuk menjaga marwah Persyarikatan Muhammadiyah;
Surabaya, 24 April 2023
Wakil Ketua Bidang & Wakil Sekretaris Bidang
Hukum, HAM dan Advokasi
Abdus Salam, S.Sos., M.Si & Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li, C.Me