21 November 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

IPM Turut Kritik Aturan Paskibraka Perempuan yang Dipaksa Lepas Hijab di IKN

Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Jakarta Selatan Faiz Aditya Mauludy. (Pribadi/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) turut mengkritik aturan lepas jilbab tim Paskibraka perempuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP). Sebanyak 18 anggota Paskibraka putri sebelumnya diminta untuk melepas hijab pada saat prosesi pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Faiz Aditya Mauludy Faiz menilai, aturan tersebut tidak menghormati hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan berhijab yang ingin berpartisipasi dalam tugas kenegaraan. Negara seharusnya mendukung keberagaman dan menghormati keyakinan setiap individu,” ujar Faiz dalam keterangan yang diterima KLIKMU.CO, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Faiz pun mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada warga negara yang merasa terdiskriminasi dalam menjalankan keyakinannya.

“Kami berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada kehidupan beragama dan tidak merugikan kelompok tertentu. Kami (IPM, Red) akan terus mengawal isu ini demi menjaga martabat dan hak-hak perempuan di Indonesia,” tegas Faiz.

Dia mengatakan bahwa kritik ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di masyarakat terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak-hak individu dalam konteks nasionalisme dan tugas kenegaraan.

“Semangat kebangsaan tidak seharusnya mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

(*/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *