Isu Kecurangan Mencuat, DEEP Minta KPU Terbuka soal Data Pemilu

0
72
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. (Dok RMOL)

Jakarta, KLIKMU.CO – Isu kecurangan adanya manipulasi data verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh KPU semakin mencuat seiring dengan banyaknya fakta dan terbaru yang bermunculan ke ruang publik dari tingkat pusat hingga daerah. Meskipun KPU juga membantah terkait dengan tuduhan ini.

Namun, bantahan secara verbal saja tidaklah cukup. Sebab, publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas atas isu kecurangan yang tidak bisa disepelekan.

“Jangan sampai ada calon peserta pemilu yang dirugikan. Di sisi lain juga ada calon peserta pemilu yang diuntungkan. Ini baru tahapan awal proses penetapan peserta pemilu 2024,” terang Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati dalam keterangan yang diterima KLIKMU.CO, Rabu (14/12/2022).

Kalau di awal saja sudah terdapat banyak polemik dan kecurangan, kata Neni, bagaimana di tahapan lainnya. Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menjalankan prinsip penyelenggaraan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, proporsional, professional dan efisien.

“Harusnya hal tersebut bukan sekadar teks yang hanya dibaca, tetapi juga menjadi implementasi nyata,” ujarnya lagi.

Atas kejadian tersebut, DEEP mendorong beberapa hal. Pertama, mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil, tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan verifikasi faktual partai politik. Sehingga tidak ada kecurigaan publik terjadi adanya manipulasi data, tekanan, dan intimidasi kepada peneyelenggara pemilu tingkat bawah.

Jika diperlukan, KPU dapat melakukan audit sipol dan disampaikan hasilnya kepada publik agar seluruh proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Neni, ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu.

Kedua, terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah karena adanya intervensi KPU kepada KPUD, DEEP menilai hal ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Bawaslu semestinya dapat melakukan penelusuran dan menjadikan informasi dari masyarakat sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu apakah benar terjadi dugaan kecurangan. Apakah terpenuhi syarat formil materilnya ini tentu membutuhkan kajian.

“Tidak bisa publik juga memberikan kesimpulan terlalu dini atas isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Bawaslu mestinya juga dapat melakukan pencermatan terhadap proses verifikasi faktual termasuk juga perbaikan verfak karena tentu diyakini Bawaslu juga memiliki data yang utuh atas tahapan yang telah dilakukan,” paparnya.

Hasil kajian Bawaslu nanti dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, ia meminta untuk disampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.

“Ketiga, mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pemilu dan menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil,” tegasnya. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini