Jika Harus Amandemen UUD 45, Pemilihan Presiden Dikembalikan ke MPR

0
281
Ahli HTN (Hukum Tata Negara) Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr Auliya Khasanofa. (Istimewa)

KLIKMU.CO – Wacana penundaan Pemilu 2024, sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berlanjut paling tidak hingga 2026, menimbulkan banyak polemik sampai saat ini.

Meski wacana penundaan Pemilu 2024 belum memiliki pijakan hukum, banyak elite politik justru menggunakan cara perubahan konstitusi untuk melegalisasikannya.

Ahli HTN (Hukum Tata Negara) Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr Auliya Khasanofa, menerangkan bahwa perubahan terhadap konstitusi atau amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan.

“Kalau nilai konstitusi itu semantik, maka harus dibuka juga pintu perubahan. Karena perubahan itu bukan harga mati jadi bisa dilakukan perubahan terhadap konstitusi,” terang Auliya dalam webinar yang diselenggarkan oleh Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Selasa (15/03/2022).

Dengan berakar pijak pada nilai permusyawaratan sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, perubahan konstitusi dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Auliya menerangkan bahwa konstitusi yang saat ini menjadi dasar bernegara sudah tidak sejalan dengan situasi kebangsaan kita saat ini.

Sistem demokrasi langsung yang ada sekarang tidak menjamin kedaulatan rakyat dapat terwujud. Hal ini dia tegaskan dengan berkacamata pada pemilihan langsung 2019 yang menurutnya itu bukanlah pesta demokrasi, melainkan tragedi kemanusiaan.

Bagi Auliya, pemilihan umum secarang langsung lebih banyak menimbulkan kegaduhan. Polemiknya sampai presidential threshold berkali-kali di uji. Sistem pemilihan presiden secara langsung yang sekarang justru mentransplantasi sistem dari Barat.

“Bagi saya terjadi kegagalan sistem pemilihan presiden pasca amandemen UUD. Telah terjadi liberalisasi pemilihan presiden sejak pemilu 2004 sampai 2019,” tegasnya.

Menurut Aulia, wacana amandemen UUD 1945 seharusnya bukan untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024, melainkan untuk mengembalikan pemikiran asli (originalism) UUD di mana pemilihan presiden dikembalikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (Taufiq/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini