KLIKMU.CO – Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya menyangkut hasil investasi dana haji.
Keputusan itu dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, Kamis-Sabtu (7-9/11/2024).
Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Turut hadir para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Selain membahas hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain, Mudzakarah Perhajian Indonesia juga mengkaji dua hal penting lainnya.
Yakni, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah, Sabtu (9/11/2024).
Menurut dia, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jamaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
Lalu, presentasi pemanfaatannya pun harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Dengan begitu, memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah haji daftar tunggu dan keringanan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.
“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” tuturnya.
(AS)