13 November 2024
Surabaya, Indonesia
Berita Persyarikatan

Kerawanan Aplikasi PeduliLindungi di Mata Dosen Hukum UMSurabaya

atria Unggul Wicaksana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya). (Humas UMSurabaya/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengubah sejumlah aturan seperti ketentuan libur bagi siswa sekolah dasar dan menengah mendapat tanggapan dari dosen UMSurabaya. Pada aturan sebelumnya, pemerintah meminta sekolah untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Pemerintah juga meminta sekolah menggeser pembagian rapor ke Januari 2022.

Menurut Satria Unggul Wicaksana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), ada sejumlah kerawanan pada aplikasi PeduliLindungi dalam kacamata hukum. Hal itu disampaikan dalam siaran langsung program wawasan Suara Surabaya (23/12).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), kesatu berbunyi: “Menetapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai aplikasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan surveilans kesehatan oleh Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).”

“Hal yang menjadi sorotan adalah kalimat yang tercantum pada laman tentang pembatasan tanggung jawab di aplikasi PeduliLindungi yang berbunyi, ‘Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul yang diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap PeduliLindungi, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal ataupun fitur yang terdapat dalam Peduli Lindungi yang dilakukan oleh anda dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan ini maupun ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

“Kalimat dalam ketentuan pada poin ketiga itu dinilai bisa memicu perdebatan,” jelas Satria.

Ia menganalisis ini dalam kacamata hukum. Menurutnya, Kemenko PMK melalui Mendagri telah menerbitkan Inmendagri yang diturunkan dalam Pergub/Perbup/Perwali dan juga akan semakin luas dan memberi sanksi melalui Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota perlu dilihat dari dua sisi, positif dan negatif.

Dari segi positif, itu memberikan keleluasaan dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk menerjemahkan pembatasan gerak selama liburan Nataru bagi masyarakat. Pada sisi negatif, Pemda wajib memastikan bahwa segala infrastruktur yang dibutuhkan dalam pembatasan gerak tersebut tidak diskriminatif, tidak merugikan kepentingan masyarakat tidak mampu, serta tidak hanya menjadi macan kertas, artinya prinsip imparsialitas perlu dijalankan.

“Pemerintah juga wajib memastikan bahwa ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kebermanfaatan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi betul-betul tidak merugikan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” ujarnya.

“Indikator tersebut harusnya menjadi rujukan untuk mengukur terkait dengan potensi pelanggaran HAM dan dampak yang menyertainya, seperti kebocoran data pada aplikasi Peduli Lindungi yang jelas merugikan hak privasi masyarakat” imbuhnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *