Kesalahan Prosedur ???

0
956

melanggar hak dan aniaya

 

Ketika kehidupan yang sudah semakin beradap dan didukung kemampuan ilmu pengetahuan yang matang, maka menjadi luaslah cara pandang serta kesadaran beragama kita. Hal ini menunjukkan kuatnya spiritual. Sehingga dalam berinteraksi social ada penghormatan, penghargaan dan sikap toleran. Sisi kehidupan akan terjalin rukun, damai, dan bersaudara meski ada perbedaan latarbelakang.

Keadilan harus bias ditegakkan, dan diskriminasi harus segera ditinggalkan. Jika yang terjadi justru kebalikannya, maka inilah yang menjadi biang keladi rusak dan hancurnya peradaban. Besarnya ambisi untuk membunuh telah membuatkan nuraninya, prosedur kerja yang telah ditetapkan tidak dihiraukan, karena punya argument untuk mematahkan berbagaiopini masyarakat yang ada, yaitu “kesalahan prosedur”. Akal dan nurani ini tak mungkin dikelabuhi, apalagi terkait menghilangkan nyawa seseorang, yang jelas hal seperti ini benar-benar melanggar hak asasi manusia (HAM). Siapapun baik perorangan maupun institusi yang melakukan kesalahan hingga menimbulkan kematian harus mempertanggung-jawabkan atas aksinya.

Tragedi Klaten atas tewasnya Siyono (39), adalah bagian kecil atas aksi besar Densus 88 selama ini. Berdalih memberantas teroris di negeri ini, ternyata arogansinya benar-benar diluar batas kemanusiaan. Selepeas Sholat Maghrib, Siyono dijemput paksa oleh Densus 88, dalam kondisi sehat, tanpa sakit dan luka. Selang beberapa hari dari penyidikan Densus 88, Siyono dikabarkan meninggal dunia. Maka ada pertanyaan besar yang harus diklarifikasi, apakah kematiannya itu wajar ataukah ada kesengajaan untuk dibunuh?

Sungguh sadis, liar dan penuh dendam, disaat penggerebekan di rumah Siyono, menurut Abdul Mu’ti (Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah) mengatakan, kabarnya penggerebekan dilakukan di tengah kerumunan anak-anak yang sedang mengaji. Dan kemudian dikabarkan tewas setelah penangkapan. Telah terjadi pelanggaran hokum, pelanggaran HAM, dan terutama terkait perlindungan anak. Menurutnya Muhammadiyah sangat mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme, namun langkahnya harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hokum. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menegaskan, “Densus 88 dan BNPT harus dimintai pertanggung jawaban oleh masyarakat sipil untuk bias lebiiih jujur dan transparan mengapa bias terjadi tindakan yang melanggar HAM ini,”. Selanjutnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan, mengakui ada kesalahn prosedur.

Sumber: Buletin Ad dakwah edisi 1 April 2016 Oleh Andy Hariadi/RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini