KPU Kota Mojokerto Gelar Rancangan Alokasi Kursi DPRD dan Bimtek Tahapan Pemilu

0
29

Mojokerto, KLIKMU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengadakan rapat koordinasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sekaligus bimtek tahapan pemilu pada badan Adhoc untuk Pemilu 2024 mendatang. Acara berlangsung di Hotel Raden Wijaya, Mojokerto, Jumat (17/3).

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin menegaskan bahwa PPK dan PPS tidak boleh ikut serta dalam diskursus atau debat publik apapun terkait dengan penundaan pemilu.

“Usulan sistem proporsional tertutup maupun terbuka, prinsipnya  KPU Kota Mojokerto siap melaksanakan apa pun keputusan pemerintah,” tegasnya.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Divisi Hukum Imam Buchori menjelaskan, berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2022, ada penambahan kuota kursi DPR RI yang semula 575 kini menjadi 580. Mengingat adanya penambahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, juga perubahan masa kampanye 25 hari setelah penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, DPR provinsi dan kab/kota.

“Untuk masa kampanye pasangan calon presiden, wakil presiden, pada Pemilu 2024 dilaksanakan 15 hari setelah penetapan sampai dimulainya masa tenang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Teknis Tri menyampaikan bahwaketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan.

Alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (distrik magnitude besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi serta memperhatikan prinsip penataan dapil.

Adapun alokasi kursi Pemilu 2024 untuk Kota Mojokerto, tidak ada penambahan alias masih sama. Untuk Wilayah I Kota Mojokerto Kec Magersari 11 kursi, Wilayah II Kota Mojokerto Kec Kranggan 7 kursi, Wilayah  III Kota Mojokerto Kec Pralon 7 kursi, sehingga total 25 kursi untuk Kota Mojokerto. (Rum Renuat/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini