12 Desember 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

Kultum di Depan Jamaah, Siswi Smamsa Bahas Ancaman Dosa Besar Mencuri

Nurul Nikmatul Nabila XI IIS 1 SMA Muhammadiyah 1 Surabaya memberikan materi kultum (Hoiron/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Nurul Nikmatul Nabila, siswi kelas XI IIS 1 SMA Muhammadiyah 1 Surabaya (Smamsa), mendapatkan tugas memberikan kuliah tujuh menit (kultum) sebelum salat Ashar berjamaah di Aula Buya Hamka, Kamis (3/11/2022).

Nurul menyampaikan materi kultum mengenai pembalasan bagi orang yang kerjanya mencuri. Juga mengingatkan kepada jamaah yang hadir terdiri dari teman sekolahnya termasuk bapak dan ibu guru yang hadir untuk selalu tetap waspada terhadap barang yang dimiliki.

Materi ini disampaikan karena akhir-akhir ini marak sekali khasus pencurian di wilayah Surabaya. Hampir setiap hari terjadi di sekitar kita. Sebelum kultum disampaikan siswa-siswi Smamsa membiasakan untuk mengaji bersama yang dipimpin oleh Andre Farisi XI IIS 2.

Pembiasaan ini dilakukan supaya siswa dan siswinya memudahkan dalam penghafalan surah pendek, doa bersama, dan juga membiasakan meningkatkan minat baca Al-Qur’an.

Sementara itu, Nurul saat kultum menjelaskan bahwa dalam syariat Islam sangat tegas dalam hal hukuman dan sanksi yang ditetapkan. Keterangan Al Qur’an sebagai sandaran hukum yang pokok dalam agama.

Surat Al Maidah ayat 38 berbunyi:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Artinya, laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri  potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” ujarnya.

Menurut dia, mencuri merupakan perbuatan yang dosa besar. Ada beberapa indikasinya, di antaranya diwajibkan hukuman had kepadanya. Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud.

“Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan atau perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan,” paparnya.

“Juga tentunya diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian juga pelakunya disifati dengan kefasikan merupakan tidak peduli terhadap Tuhan. Allah melaknat orang yang melakukan pencurian terhadap barang yang bukan milik sendiri,” ucapnya.

Dia kemudian mengutip firman Allah dalam Al Qur’an: Azab Tuhanmu, apabila dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azabnya itu adalah sangat pedih dan harta yang dicuri tidak halal untuk dimakan. Bahwa setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya.

“Jadi hikmah yang bisa kita ambil dari penjelasan Al Qur’an tersebut adalah agama Islam menjamin manusia dalam hal terjaganya hak dan harta seseorang sehingga diatur dalam hal pemindahan hak pemiliknya,” pungkasnya. (Hoiron/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *