Pertanyaan:
Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan: “imsaak” tanda dilarang makan dan minum. Mohon penjelasan tentang hal itu.
Jawaban:
Tanda itu sekalipun artinya agar mulai mencegah makan dan sebagainya maksudnya adalah peringatan agar waktu puasa segera tiba, seperti tersebut dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.”
Adapun fajar yang dimaksudkan di sini ialah fajar shidiq, saat dapat dilakukannya shalat Subuh yang di masa Nabi ditandai dengan azannya Ibnu Ummi Maktum. Seperti diriwayatkannya oleh Muslim dari ‘Abdullah Nabi bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Bilal azan di kala malam (dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud ada tambahan: agar kembali orang-orang shalat dan bangun orang yang tidur), makan dan minumlah sampai kamu mendengar azannya Ibnu Ummi Maktum.”
Jelas batas mulai imsak itu adalah azannya subuh, bukan waktu dibunyikannya tanda imsak. Hal ini perlu diketahui oleh umum agar tidak salah memahami awal puasa setiap harinya. Hanya, perlu berhati-hati sehingga diberikan tanda-tanda seperti yang biasa kita dengar.
Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu, dengan memahami dari Hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang menerangkan bahwa antara sahur dan azan itu kira-kira waktunya sama dengan membaca 15 ayat.
Tulisan ini telah dimuat di Fatwa Majelis Tarjih: