LGBT, PENUMPANG GELAP DEMOKRASI!

0
1460
Muhammad Roissuddin, M.Pd. Komisioner LSFD Jawa Timur

Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Uji Materi (Judicial Review) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender(LGBT) Laki Laki Seks Laki (LSL) dan Perzinaan menuai kontroversi publik.

Sontak gugatan prilaku ‘seks nyleneh’ yang dikomando oleh Prof. Eus Sunarti Guru besar IPB dan sejumlah aktifis itu menuai polemik dan viral di berbagai media.

Indonesian Lawyers Club (ILC) Selasa (19/12/2017) salah satu program telivisi swasta nasional yang kerap mengusung tema up to date dan sedang viral sengaja mengangkat topik hot di layar kaca beberapa minggu lalu.

Bung Karni Ilyas, jurnalis senior selaku host selalu menyajikan panelis yang pro dan kontra, pakar hukum, dan akademisi terkait topik yang di bahas agar diskusi makin ilmiah. Tak jarang, pilihan bebera tokoh kontroversial sengaja diplot agar dinamika forum semakin hidup.

Secara pribadi, saya menyebutnya wajar ada dinamika pemikiran yang aneh, sehingga bikin ‘gemes’ pemirsa. Sebut saja Ade Armando akademisi dan pegiat medsos dan Aan Anshori yang mengaku aktivis antidiskriminasi ini memang sering ambil posisi kontradiktif pada setiap sesi program itu ditayangkan.

Yang agak risih adalah komemtar Cania Cita seorang jurnalis yang belum pernah nongol sebelumnya di acara ILC. Cita mengklaim dalam era demokrasi dan atas nama kebebasan HAM tidak ada kewajiban bertuhan bagi masyarakat karena hukum Indonesia tidak dibangun berdasarkan agama tertentu, apalagi hingga intervensi persoalan “ranjang.” Peryataan ini tentu sangat sensitif bagi mayoritas ngara yang penduduknya jelas menjadikan agama sebagai pondasi hidup dan tatanan sosial.

Meski akhirnya tersudut oleh argumen Bang Karni selaku pemadu forum, tetaplah pernyataan nyeleneh Cita sangat disayangkan, apalagi sebelumnya mengklaim Pancasilais. Karena faktanya sila-sila dalam Pancasila jelas mencantumkan negara (warga) harus mengikuti prinsip ketuhanan yang Maha Esa yang tertuang tegas dalam Pancasila sila ke-1. Artinya, setiap warga negara harus bertuhan sesuai keyakinanya.

Muhammad Roissuddin, M.Pd.
Komisioner LSFD Jawa Timur

Terkait LGBT, Wakil Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa prilaku LGBT bukanlah hak asasi, melainkan penyakit yang harus disembuhkan. Penyakit ini bisa disembuhkan dengan tekad dan kemauan dari orang yang bersangkutan. Menurutnya, LGBT adalah penyimpangan terhadap ajaran agama atau hukum alam. Negara harus ikut membantu mengarahkan agar orientasi seksual mereka kembali ke sunnatullah.

Manusia bisa saja menentang hukum alam. Misalnya, manusia akan merasa lapar setelah sekian jam tidak makan. Manusia bisa memilih untuk tidak makan, tapi konsekuensinya akan sakit. Menurut Anwar, demikian pula dengan hukum alam.

Supaya tidak sakit, lanjutnya, manusia harus tahu hukum alam. Laki-laki hanya bisa membangun keluarga dengan perempuan, tidak bisa dengan sesama laki-laki. Jika penyimpangan terhadap hukum alam itu dibiarkan, akan muncul siksa Tuhan.

Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi juga mengurai, hak asasi manusia di dunia menganut dua kutub, yakni kutub Barat yang menganut prinsip ‘Universalism Human right’ dan kutub Timur yang menganut tafsir ‘Particularism Human Right.’

Penganut tafsir Universalism adalah pemahaman kebebasan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hasrat biologis (baca: kebebasan LGBT, freesex, dll.) tanpa ada larangan atau batasan tertentu oleh siapapun, bahkan agama dan negara tidak harus intervensi. Tafsir inilah yang diikuti oleh dunia Barat para penganut sekulerisme dan kebebasan dengan dalih HAM.

Sementara, penganut tafsir particularism meyakini bahwa Kebebasan yang diadopsi oleh negara harus berdasarkan agama yang dituangkan dalam konstitusi. Penganut ini adalah negara-negara yang masih berpegang teguh pada keyakinanya beragama dan adat istiadat terutama negara mayoritas muslim. Meski faktanya memang nyaris semua agama menolak prilaku LGBT, Laki-laki Suka Laki (LSL), free sex, dan sejenisnya.

Penganut particularism meyakini teori nukum dan masyarakat memberikan panduan bahwa hukum dibuat harus berlandaskan agama. Menurut Caessy Ware pakar hukum, jika masyarakat menghendaki suatu norma diciptakan maka hukum dapat dibuat sesuai kesepaktan dengan dalil kebermanfaatan dan pelayanan terhadap norma ketertiban serta keamanan suatu negara.

Senada dengan Prof. Machfud MD, sejarah mencatat, sejak ratusan tahun lalu hukum Islam lebih dulu selangkah lebih maju terkait hukum sebagai kebutuhan pada kondisi tertentu demi kebermanfaatan. Laa yunkaru Taghoyyirul ahkam bitaghoyyirul azmaan wal amkaan wal waa’id. Hukum itu bisa dinamis berubah berdasarkan tempatnya, masyarakatnya dan situasinya (Ibnul Qayyim).

Pada konteks Indoensia, pascadeklarasi Kairo tahun 1998, konstitusi negara kita telah menyapakti agama sebagai rujukan hukum dan telah ditandatangani Pemerintah menjadi dasar hukum, dituangkan dalam UUD 1945 pasal 28j ayat 2″ bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Berdasarkan Konstitusi yang telah diatur oleh Pemerintah maka jelas Kebebasan seseorang tidak mungkin bisa Tanpa mengganggu Kebebsan Orang lain.
Pasal 28J Ayat (2) seolah menjadi tembok besar pemebatasa dan penegasan bahwa kebebasan seseorang tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup pengaman agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk mengancam kebebasan orang lain. Sistem demokrasi mensyaratkan ada kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain.

Desain kebebasan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini penting untuk menjamin kebebasan dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama hak asasi manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang bernama kewajiban asasi manusia (KAM) atau kewajiban menghormati kebebasan orang lain.

Gerakan LGBT adalah melanggar nilai-nilai moral, norma susila, dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Artinya, gerakan ini hanya mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama yang berada di Indonesia. Jika dibiarkan, LGBT merupakan ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama di Indonesia karena perilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama.

Sebab itulah, perilaku LGBT tidak bisa dibiarkan di Indonesia. Pembiaran terhadap perilaku LGBT adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kaum LGBT akan senantiasa menjadi ”penumpang gelap” demokrasi dengan dalih kebebasan .

 

*Muhammad Roissudin, M.Pd.
Anggota LEMBAGA SENSOR FILM JAWA TIMUR.
Surabaya, 4 Januari 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini