21 November 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

Maarif Institute Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin. (Istimewa)

Jakarta, KLIKMU.CO – Maarif Institute mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), atas tuduhan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya terkait penetapan Lebaran 2023 oleh Muhammadiyah. Komentar disertai dengan ancaman “halalkan darah semua Muhammadiyah” ramai di media sosial.

Direktur Program Maarif Institute Moh. Shofan mengatakan, meskipun Andi sudah meminta maaf kepada warga Muhammadiyah, pengusutan tindak pidana harus terus dijalankan. Sebab, Andi dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya kira, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi masuk dalam kategori pidana. Kepolisian harus mengambil langkah tegas atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, yang berbicara ngawur tanpa ilmu dan mengandung unsur fitnah dan kebencian. Komentar seperti ini mengarah dan menyakiti hati warga Muhammadiyah,” jelasnya.

Shofan mengimbau aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aksi premanisme yang meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi harus menghancurkan Pancasila sebagai simbol yang menyatukan anak bangsa.

Sembari mengutip Buya Syafii, Shofan mengharapkan agar kita kembali kepada kampanye damai. Seruan ini perlu dikobarkan berulang-ulang melalui berbagai media. Pihak-pihak yang melanggar tidak saja harus ditegur secara lisan dan tertulis, tetapi juga diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita mesti memiliki kesungguhan untuk membela bangsa ini dari sikap sikap yang bisa merusak fondasi bangsa. Sikap pembiaran sangat berbahaya dan bisa melemahkan ketahanan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelas Shofan.

 Shofan menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dilakukan satu lembaga pemerintahan saja, tetapi harus ada kerja sama dan sinergi antarlembaga pemerintah serta melibatkan masyarakat. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *