KLIKMU.CO – Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) berkesempatan mengikuti magang praktikum agama di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan 1 bulan penuh sejak 13 Desember-7 Januari 2022.
Tujuh mahasiswa HKI yang berkesempatan magang di Pengadilan Agama adalah Rico Handika, Febri Pratama, Novia Astri Prihtini, Achmad Yusril Izzah Ferdana, Gunawan Arsyad, Ahsanul Huda, Suhartini, Nasrullah, dan Nabil Labib Anjilat.
Rico Handika, salah satu peserta, magang pun menyampaikan bahwa kasus tertinggi di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan adalah perceraian.
“Satu bulan selama magang saya berkesempatan mengikuti 107 persidangan, permohonan talak sebanyak 54 kasus, gugat cerai 48 kasus, isbat menikah 2 kasus, hak asuh anak 2 kasus dan 1 kasus sengketa waris,” ungkap Rico, Jumat (7/1).
Rico juga menjelaskan bahwa penyebab perceraian di Kabupaten Lamongan adalah persoalan ekonomi sekaligus media sosial.
“Persoalan ekonomi ini disebabkan kurangnya pemberian nafkah, sehingga menyebabkan salah satu diantara suami dan istri mengajukan cerai,” ujarnya.
“Selain itu, intensitas penggunaan media sosial juga berpengaruh menyebabkan hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga yang menyebabkan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Bersyukur saya mendapatkan pengalaman sekaligus ilmu-ilmu praktis dalam keilmuan hukum keluarga,” imbuh Rico.
Sementara itu, Thoat Setiawan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) menjelaskan bahwa magang praktikum agama di Kabupaten Lamongan ini sebagai bentuk peningkatan kualitas Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) sekaligus kerjasama.
“Kerjasama ini sifatnya kemitraan dan simbiotik mutualistik dengan tujuan agar mahasiswa bisa melaksanakan praktikum dan mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem peradialn yang ada,” tutur Thoat.
Thoat juga menambahkan bahwa sudah saatnya menggandeng banyak mitra untuk semakin maju dan berkembang. Ia menjelaskan Pengadilan Agama Lamongan adalah laboraturium hukum yang kongkret bagi mahasiswa terkait sistem peradilan yang ada di Jawa Timur. (AS)