Mahfud MD Mundur, Pakar Hukum: Baik demi Hindari Benturan Kepentingan

0
9
Mahfud MD resmi mengundurkan dari dari Menko Polhukam. (ANTARA FOTO)

Surabaya, KLIKMU.CO – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menilai wajar terkait mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam.

Pengunduran diri tersebut menjadi hak prerogatif presiden apakah memutuskan akan menerima atau tidak.

“Kalau kita membahas pengunduran diri Prof Mahfud MD, tentu kita harus tarik akar masalahnya, yaitu dikhawatirkan ketidaknetralan presiden di dalam Pemilu 2024,” ujar Satria yang juga Ketua Bidang HAM dan Jaringan Lembaga MHH PP Muhammadiyah, Kamis (1/2/2024).

Di sisi lain, Satria menyebut bahwa cawe-cawe presiden dalam pesta demokrasi 2024 ini akan menjadi bentuk dari matinya demokrasi. Artinya, Indonesia berada di posisi negara otoritarianisme.

“Ketika kekuasaan itu tidak dikontrol, kemudian adanya pemilu tapi menghilangkan esensi utamanya, yaitu iklim demokrasi yang baik dari negara Indonesia. Ini yang tentu harus menjadi pertanyaan bagi kita bagaimana kemudian Prof Mahfud MD ini kita anggap baik,” tambahnya.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Mahfud MD ini sebagai upaya untuk menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan.

“Kenapa (Mahfud MD) kita anggap baik? Karena Prof Mahfud MD menghindari apa yang disebut sebagai benturan kepentingan atau conflict of interest,” tutur Satria.

Persoalan benturan ini cukup jarang dibahas. Padahal, sebenarnya hal ini sangat implikatif terhadap praktik good government. Selain itu, juga mengarah pada praktik-praktik koruptif.

“Penyalahgunaan jabatan, penggunaan kekuasaan, misalkan anggaran negara untuk kampanye apabila menteri tersebut berada di posisi (jabatan publik), tentu ini yang akan menjadi masalah serius,” tegas Satria.

Dia menuturkan, PP Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa ketika presiden ikut cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tentu hal itu dapat merusak demokrasi. Dia juga berharap presiden menarik pernyataan tersebut.

“Agar pesta demokrasi yang akan kita lakukan pada 14 Februari itu tidak kehilangan esensi utamanya, yaitu untuk menjaga demokrasi dan tidak hanya menjadi formalitas,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi pada Kamis (1/2/2024). Surat tersebut berisi tiga paragraf.

Paragraf pertama berisi ucapan terima kasih kepada presiden. Paragraf kedua berisi posisinya yang sedang mengikuti kontestasi pemilu. Paragraf ketiga berisi permohonan maaf.

(Uswatun/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini