KLIKMU.CO – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah berpendapat, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang persebaran Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri (Id) dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Namun, Majelis Tarjih memutuskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Shalat Idul Fitri ini kan sunah (muakadah). Bagi yang tidak melaksanakan tidak apa-apa. Tapi, bagi yang ingin melaksanakan, silakan di rumah bersama keluarganya,” kata Ketua MTT PP Muhammadiyah Prof Samsul Anwar sebagaimana dikutip Indonesiainside.id, Senin (11/5).
Mengenai pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah, Prof Samsul menjelaskan, semua tata caranya sama seperti menjalankan shalat Id di lapangan terbuka atau masjid. Yang membedakan, pelaksanaan kali ini dilakukan di rumah.
“Ada imamnya kepala keluarga, jamaah yang juga istri dan anak-anaknya, kemudian ada khotbah. Kalau tidak ada (khotbah), tidak apa-apa. Sunah lain sama, tetap dilakukan,” ujarnya.
Tata cara shalat Id dalam keadaan pandemi Covid-19 ini memang sama seperti biasa. Ada imam sekaligus khatib, kemudian shalat Id 2 rakaat, takbir 7 kali pada rakaat pertama, takbir 5 kali pada rakaat kedua. Kemudian dilanjutkan dengan khotbah singkat dan ditutup dengan doa. Jika tidak ada khotbah, cukup shalat 2 rakaat.
Menjelang pengujung Ramadhan ini, Prof Samsul berpesan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama mencegah persebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah. Selain itu, dianjurkan lebih meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Kami mengimbau juga agar membantu masyarakat yang putus pekerjaan dan sulit ekonominya. Termasuk di bulan-bulan biasa harus lebih ditingkatkan sedekahnya,” tuturnya. (SD/Achmad San)
4 Comments