Mayoritas Dokumen Bacaleg Surabaya Belum Memenuhi Syarat

0
33
Komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno (ist)

Mayoritas Bakal Bacaleg dari 18 Partai Politik peserta pemilu yang telah mengajukan dokumen masuk kategori tak penuhi syarat administrasi  atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) pencalonan untuk Pemilu 2024, demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno, selasa (11/7) kemarin di kantor KPU Surabaya.

Lebih lanjut Soeprayitno merinci, setidaknya 70 persen atau 588 dari total 841 dokumen Bacaleg dinyatakan BMS dengan berbagai sebab diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, juga surat sehat jasmani rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan sebelum 1 April 2023.

Soeprayitno yang akrab dipanggil Nano menyampaikan bahwa KPU Surabaya akan memberikan kesempatan kepada semua Parpol untuk mengajukan perbaikan dengan melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan, terutama untuk menjaga jumlah slot Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) yang diajukan pertama kali.

“Agar tidak kehilangan jatah atau slot bacaleg, ketika dokumen ada yang belum memenuhi syarat, mereka (parpol) obrak-obrak, koordinasi, atau komunikasi dengan Bacaleg masing-masing untuk melengkapinya, jadi akan kita lakukan bersama-sama dengan parpol” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menambahkan bahwa untuk verifikasi administrasi, dilakukan mulai selasa 7 Juli sampai 6 Agustus 2023, dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing partai politik seletah tanggal 6 Agustus untuk selanjutnya masuk ke tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). “Pencermatan akan kami lakukan bersama-sama dengan parpol,” demikian ditegaskan oleh Syamsi.(han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini