Memahami Syariat Berjilbab: Panduan dan Pertimbangan buat Orang Tua

0
31
Memahami Syariat Berjilbab: Panduan dan Pertimbangan buat Orang Tua. (Ilustrasi internet)

Oleh: Ayrayusra, alumni Ma’had Aly Baitul Qur’an, Wonogiri, Jawa Tengah

Fenomena pemakaian jilbab sering kali menjadi topik yang dibicarakan dalam konteks syariat Islam. Namun, pemahaman yang benar tentang syariat berjilbab tidak sebatas pada tindakan memakai jilbab, melainkan juga melibatkan pemahaman tentang batasan dan aturan yang menyertainya.

Dalam konteks syariat, penting memahami bahwa jilbab tidak sekadar untuk menutup aurat, tetapi juga memiliki petunjuk tertentu mengenai kapan jilbab harus dikenakan dan siapa saja yang diwajibkan memakainya.

Misalnya, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk memakai jilbab secara ketat.

Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, mari kita lihat dalil-dalil yang mendasarinya. Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59 disebutkan:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menunjukkan kewajiban berjilbab bagi wanita dewasa sebagai bagian dari pelindungan dan identifikasi agar mereka tidak diganggu.

Namun, untuk anak perempuan yang belum baligh, ada hadis yang menjelaskan kewajiban ini lebih lanjut.

Dalam buku Dasar-Dasar Mendidik Anak oleh Najah as-Sabatin, dijelaskan bahwa anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw:

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban berjilbab berlaku setelah seseorang mencapai usia baligh. Selain itu, hadis dari Aisyah RA juga menyebutkan:

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad)

Walaupun ada ketentuan yang jelas tentang kewajiban berjilbab untuk wanita baligh, penting bagi orang tua mulai mengajarkan anak perempuan mereka tentang menutup aurat sejak usia dini.

Hal ini bukan hanya untuk membiasakan mereka dengan jilbab, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan syariat yang harus ditanamkan sejak awal.

Dengan memahami dan menerapkan syariat ini secara benar, orang tua dapat membantu anak-anak mereka mempersiapkan diri untuk menjalankan kewajiban agama mereka dengan baik di masa depan.

Allahu a’lam bishawab. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini