Menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam Perspektif Maqasid Syariah

0
52
Thoat Stiawan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya. (Pribadi/KLIKMU.CO)

Oleh: Thoat StiawanKetua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai kontroversi terkait kebijakan mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini muncul dari upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran penyakit menular seksual (PMS) dan kehamilan remaja yang tidak diinginkan. Namun, rencana ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, politisi, dan kalangan agamawan.

Dari kalangan agamawan, terutama dari agama mayoritas Islam, umumnya menentang keras PP No 28 Tahun 2024. Mereka melihat ini sebagai bentuk dukungan terhadap perilaku yang dilarang dalam agama, seperti zina.

Selain itu, mereka menganggap bahwa kebijakan tersebut dapat merusak moralitas generasi muda. Mereka lebih memilih pendekatan berbasis nilai-nilai pendidikan, moral, dan agama sebagai solusi untuk menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Menurut hemat saya, konsep dalam hukum Islam merujuk pada tujuan atau maksud utama syariat (maqasid syariah), yaitu untuk mencapai kemaslahatan (kesejahteraan) umat manusia dan mencegah kemudaratan.

Dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup kebijakan penyediaan kondom untuk pelajar, maqasid syariah dapat digunakan sebagai kerangka untuk menilai apakah kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan syariat Islam.

Melindungi Agama (Hifz al-Din)

Tujuan pertama syariah adalah melindungi agama. Artinya, melindungi keimanan dan agama umat Islam.

Sehubungan dengan PP No dalam Pasal 28 Tahun 2024, kebijakan pemberian kondom kepada pelajar jika mendorong atau memfasilitasi perilaku yang dilarang dalam Islam, seperti perzinaan, dianggap bertentangan dengan tujuan melindungi agama.

Jika kebijakan-kebijakan tersebut mempunyai kekuatan untuk mencederai nilai-nilai agama dan mendorong perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran, yang merupakan cara melindungi dan memelihara agama dalam masyarakat, dalam pandangan hifz al-din, kebijakan-kebijakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan tujuan syariah.

Penjagaan Kehidupan (Hifz al-Nafs)

Tujuan ini meliputi perlindungan jiwa dan kesehatan. Kebijakan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual dan mengurangi kehamilan remaja dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi kehidupan dan kesehatan.

Dalam hal ini, pemberian kondom dapat dilihat sebagai salah satu cara untuk melindungi remaja dari kerusakan fisik yang diakibatkan oleh hubungan seks yang tidak aman.

Jika dianggap sebagai langkah untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan remaja, kebijakan ini dapat dianggap sesuai dengan maqasid syariah menekankan pentingnya melindungi nyawa dan kesehatan manusia, dan menetapkan berbagai aturan untuk memastikan bahwa kehidupan dilindungi dari ancaman atau bahaya yang tidak dibenarkan oleh syariat. Perlindungan ini adalah bagian integral dari tujuan syariat untuk mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia.

Menjaga Akal (Hifz al-Aql)

Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan dan akal sehat. Pendidikan kesehatan reproduksi yang disertai dengan informasi akurat mengenai akibat dari hubungan seksual dapat dipandang sebagai upaya mendidik dan melindungi pikiran remaja. Maka akal yang sehat dan terjaga adalah fondasi untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dengan benar.

Karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti konsumsi zat-zat terlarang atau pengabaian pendidikan, dianggap sebagai sesuatu yang harus dicegah. Namun jika pemberian kondom dinilai sebagai pesan kontraproduktif terhadap nilai-nilai moral yang diajarkan, kebijakan tersebut dinilai tidak mendukung terpeliharanya kesehatan yang baik dalam jangka panjang.

Pemeliharaan Garis Keturunan (Hifz al-Nasl)

Ulama sepakat bahwa menjaga garis keturunan adalah tujuan penting dalam hukum Islam. Hal ini mencakup pernikahan yang sah, larangan zina, dan perlunya menjaga kehormatan keluarga.

Pemeliharaan nasab adalah bagian dari tanggung jawab umat Islam untuk memastikan bahwa keturunan lahir dalam keadaan yang sesuai dengan ajaran Islam. Kebijakan penyediaan kondom bagi remaja di luar nikah dipandang kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan anak. Karena kebijakan tersebut dianggap mendukung hubungan seks terlarang yang merugikan struktur keluarga dan keturunan langsung.

Pemeliharaan Harta (Hifz al-Mal)

Perlindungan harta dalam konteks ini dapat dilihat dari segi tanggung jawab ekonomi, seperti biaya yang timbul akibat kehamilan remaja yang tidak diinginkan. Pemeliharaan harta (hifz al-mal) dalam Islam sangat jelas dan diatur dengan ketat melalui Al-Qur’an, hadis, dan konsensus ulama. Bahwa Islam menekankan pentingnya melindungi dan mengelola kekayaan dengan cara yang sah, adil, dan bertanggung jawab.

Pemberian kondom dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi beban ekonomi yang diakibatkan oleh masalah kesehatan reproduksi yang tidak terkendali. Namun jika kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan edukasi yang solid dan menimbulkan perilaku yang tidak bertanggung jawab, dapat berdampak buruk pada stabilitas perekonomian keluarga dan masyarakat dalam jangka panjang.

Dari sudut pandang maqasid syariah, PP No 28 Tahun 2024 harus dievaluasi dengan benar. Di satu sisi, beberapa aspek perlindungan kehidupan dan kesehatan dapat dianggap positif. Namun apabila kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan melindungi agama, akal, nasab dan harta benda, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip maqasid syariah.

Idealnya, kebijakan tersebut harus mencakup pendidikan menyeluruh tentang nilai-nilai, moral, dan etika Islam, selain menyediakan peralatan medis. Dengan cara ini, kebijakan dapat mendukung tujuan hukum Islam untuk memberikan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tanpa merusak nilai-nilai agama. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini